MALANG – Kamis (4/7/2024), seluruh anggota DPRD Kota Malang mengenakan pakaian Islami saat mengikuti rapat paripurna. Hari itu, mereka mengikuti agenda penandatanganan Peraturan Daerah (Perda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Anggota dewan laki-laki mengenakan pakai koko dan kopyah, sedangkan legislator perempuan mengenakan kerudung. Hampir semuanya mengenakan pakaian warna putih.
Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika mengatakan, penggunaan pakaian islami untuk menyambut ditandatanganinya keputusan DPRD Kota Malang tentang penyelenggaraan pesantren.
Dia berharap Perda tersebut bisa memberikan spirit bagi pengelola pesantren, termasuk santrinya untuk terlibat lebih jauh dalam pembangunan Kota Malang.
Menurutnya, Perda Penyelenggaraan Pesantren telah melewati proses yang cukup panjang sejak 2019. Pembahasannya sempat terkendala karena terjadi pandemi dan peralihan anggaran.
“Ini memang aspirasi yang diterima sejak awal kami menjabat akhir 2019. Pada 2021 mulai diseriusi dan 2022 dibentuk Pansus. Kami memfasilitasi, pemerintah hadir dalam pendidikan formal dan non formal,” terang Made, dilansir dari suryamalang, kemarin.
Dengan adanya Perda ini, sebutnya, mekanisme hibah juga lebih mudah dilakukan. Di sisi lain, Perda tersebut juga mendorong terciptanya lingkungan pendidikan bermutu di pondok pesantren. Bahkan ada pembahasan mengenai anti radikalisme.
“Semua masuk dalam mekanisme hibah di Kesra. Terpenting adalah keresahan pengasuh ponpes mendeteksi radikalisme sejak dini. Adanya perda ini diharapkan pemerintah bisa masuk dan mengawasi penuh penyelenggaraan pesantren,” bebernya.
Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Malang ini juga mendorong pengelolaan pendidikan di lingkungan pesantren bisa membantu pemerintah menanggulangi angka putus sekolah.
Dia menyebut, banyak warga yang menitipkan anaknya di pesantren agar mendapatkan pendidikan formal dan agama. Peluang tersebut, tambahnya, harus bisa ditangkap pengelola pesantren.
“Harapan kami banyak ponpes berdiri, lalu kami data agar bisa mendapatkan bantuan yang setara. Santrinya nanti juga bisa mendapatkan beasiswa,” ungkapnya.
Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat mengatakan disahkannya Perda Penyelenggaraan Pesantren itu menjadi momentum positif untuk mengembangkan bakat santri ke depannya.
Menurutnya, Perda itu tidak sekadar melingkupi kebutuhan lembaga, tetapi juga menjadi pintu masuk mengembangkan sumber daya manusia yang ada.
Dalam wakut dekat, ia akan mengeluarkan Perwali sebagai panduan teknis pelaksanaan Perda itu.
Berdasarkan kunjungan kerjanya ke sejumlah pesantren di Kota Malang, Wahyu berpendapat banyak pesantren membutuhkan bantuan fasilitas untuk menunjang kegiatan di dalamnya.
“Pesantren yang juga sebagai penyelenggaraan lembaga pendidikan banyak membutuhkan bantuan sarana dan prasarana. Dengan adanya Perda ini, bisa menjadi instrumen penyaluran bantuan yang diperbolehkan ke pesantren,” ungkapnya.
Sejauh ini, Pemkot Malang menggunakan mekanise hibah untuk membantu pesantren. Hibah itu dicairkan melalui Bagian Kesra.
“Kami akan tingkatkan untuk memfasilitasi kemitraan dunia usaha. Terkait ekonomi syariah ini sudah berjalan. Dengan adanya Perda ini akan dimasukkan APBD, tapi nanti diperwalikan dulu,” kata dia. (ace/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS