Rabu
21 Mei 2025 | 2 : 48

Pengawasan Koperasi oleh OJK dalam RUU PPSK, Untari: Berpotensi Terjadi Tumpang Tindih Regulasi

pdip-jatim-221201-rdp-koperasi-1

JAKARTA – Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Sri Untari Bisowarno menilai keterlibatan OJK dalam pengawasan koperasi sebagaimana tercantum dalam Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Untari menyebut ketentuan dalam RUU PPSK tersebut, bertentangan dengan UU 25/1992 tentang Perkoperasian dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7/2021. Yang menjadi aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), serta UU 21/2011 tentang OJK.

“Perlu dijaga agar kehadiran RUU PPSK yang mengatur usaha simpan pinjam oleh koperasi tidak membuat tumpang tindih (disharmonisasi) dengan regulasi perkoperasian,” tandas Untari dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XI DPR RI, Rabu (30/11/2022).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, OJK bertugas melakukan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, dan lembaga keuangan lainnya.

“Tugas OJK mengatur dan mengawasi industri/lembaga jasa keuangan yang bertransaksi dengan masyarakat. Sedangkan usaha simpan pinjam tidak melakukan transaksi dengan masyarakat,” ungkapnya.

Ketua Umum Koperasi Setia Budi Wanita (SBW) Malang ini juga menerangkan bahwa koperasi termasuk lembaga yang diawasi oleh OJK. Karena sejatinya, koperasi tidak diperkenankan melakukan usaha simpan pinjam secara terbuka atau kepada non anggota.

Disisi lain, pihaknya juga mengkritisi salah satu ketentuan UU 1/2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM), yang menyebutkan bahwa LKM dapat memiliki badan hukum koperasi. Oleh sebab itu pihaknya mendesak ketentuan terkait LKM berbadan koperasi harus segera direvisi.

“Inilah yang sebenarnya menjadikan confuse dan kami mohon ini nanti dikeluarkan dari kata koperasinya dikeluarkan dari kata LKM,” sebut Sri Untari.

“Sehingga LKM biarkan berbentuk LKM, jangan berbentuk koperasi. Karena kalau LKM berbentuk koperasi nanti confuse lagi, dia akan mengambil dana masyarakat, dimasukkan dalam LKM, lalu kemudian mereka mengatasnamakan koperasi, dan ketika jatuh yang jelek koperasi,” sambung Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Jatim tersebut.

Pihaknya juga menemukan perubahan Pasal 44 UU 25/1992 yang dikembangkan menjadi 24 pasal baru dalam draft RUU PPSK terkait Usaha Simpan Pinjam (USP) Koperasi, yang dinilai akan menimbulkan permasalahan ke depannya.

Yang memosisikan USP Koperasi sebagai bagian usaha sektor keuangan yang bertransaksi dengan masyarakat.

Sehingga ketentuan ini memuluskan usulan pengawasan KSP oleh OJK. Ketentuan ini, menurutnya menimbulkan disharmonisasi dengan kewenangan Kementerian Koperasi dan UKM, yang tertuang dalam aturan turunan UU Cipta Kerja yakni PP 7/2021.

Kemudian, RUU PPSK mengatur kegiatan USP hanya dilakukan koperasi simpan pinjam sebagai sebuah lembaga. Padahal, menurut PP 7/2021, USP dapat dilakukan tidak hanya secara kelembagaan, tapi dapat jadi bagian lain dalam koperasi (serba usaha).

Selain itu, PP 7/2021 juga secara tegas melarang transaksi bisnis koperasi di sektor keuangan, dan usaha simpan pinjam koperasi dilarang melakukan transaksi dengan bukan anggota.

“Transaksi pelayanan adalah transaksi antara koperasi dengan anggota sebagai pemiliknya. Sedangkan transaksi bisnis adalah transaksi koperasi dengan bukan anggota,” tandas Untari. (ace/pr)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KRONIK

DPRD Banyuwangi Terima Kunjungan Mahasiswa Untag, Belajar Penyusunan dan Pembahasan Perda

BANYUWANGI – DPRD Kabupaten Banyuwangi menerima kunjungan studi puluhan Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Fakultas ...
KOLOM

Menimbang Kebijakan Fiskal dan Asumsi Ekonomi Makro 2026

Oleh: Ketua Banggar DPR, Said Abdullah HARI ini, bertepatan dengan 20 Mei, sebagai hari kebangkitan nasional, ...
EKSEKUTIF

Pimpin Upacara Harkitnas, Wabup Antok Tekankan Pentingnya Menjaga Semangat Kebangkitan

NGAWI – Wakil Bupati Ngawi Dwi Rianto Jatmiko memimpin upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional tahun 2025. ...
LEGISLATIF

Soal Demo Ojol Tuntut Potongan Tarif, Puan: DPR Sedang Cari Win-Win Solution

JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi aksi unjuk rasa besar-besaran ribuan pengemudi ojek online (ojol) ...
SEMENTARA ITU...

Dirham Akbar Jadi Ketua PBSI Lamongan, Fokus ke Pembinaan Atlet

LAMONGAN – Kepengurusan Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI) Kabupaten Lamongan resmi dilantik oleh ...
LEGISLATIF

DPRD Jember Minta Rekanan Peserta Lelang Pengadaan Barang dan Jasa Dikaji Lagi

JEMBER – Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Jember Edi Cahyo Purnomo (ECP) minta agar rekanan yang ...