SURABAYA – Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, mendatangi bangunan distributor LPG milik PT Betjik Djojo di Jalan Kapasan pada Kamis (31/3/2022), yang jelas-jelas melanggar Perda 13 Tahun 2010, yang menyebutkan brandgang tidak boleh disewakan, apalagi gang-gang yang ada nama jalannya.
Brandgang sendiri biasanya dikenal juga sebagai jalan setapak atau gang yang biasa terdapat di bagian samping dan belakang rumah, sekaligus menjadi pemisah antara rumah satu, menjadi saluran limpasan air hujan dari rumah dan yang lainnya
Cak Ji, sapaan akrab Armuji, memerintahkan kepada pemilik bangunan untuk mematuhi peraturan daerah dan membongkar bangunan secepatnya.
“Ini kan fasilitas umum. Gambarnya bangunan ini berdiri di atas brandgang. Jadi, harus dikembalikan ke fungsinya, bongkar secepatnya,” tegasnya.
Politisi PDI Perjuangan itu juga menyampaikan, sejak 2010 Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya sudah tidak menyewakan brandgang lagi untuk dialihkan pemanfaatan, namun semata-mata untuk mengoptimalkan fungsi-fungsi fasilitas umum.
“Kalau di gambar ini, dahulu gang lebarnya 6 meter, sekarang hanya kurang 2 meter berarti sekitar 4 meter sudah beralih fungsi,” kata Armuji.
Selain itu, di tempat yang sama, Cak Ji juga meminta OPD yang dikirimi surat oleh PT Betjik Djojo agar segera memberikan surat balasan perihal permohonan sewa gang di Jalan Gembong Tebasan.
“Saiki gak onok gang sing disewakno (sekarang tidak ada gang yang disewakan, red), Satpol PP, camat, lurah awasi progresnya dan laporkan,” tandasnya.
Sekadar informasi, permasalahan ini sebenarnya juga telah di-hearing-kan di Komisi C DPRD Kota Surabaya beberapa kali dan telah membuahkan kesimpulan rapat, yang di antaranya pembongkaran bangunan paling lambat dilakukan 15 Maret 2022. (dhani/set)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS