Jumat
30 Oktober 2026 | 3 : 31

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Pemkot Surabaya Terbitkan SE Terkait Ramadan dan Idul Fitri 1446 H, Ini Isinya

pdip-jatim-250216-EC

SURABAYA – Pemkot Surabaya menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 100.3.4/3322/436.8.6/2025 tentang Pelaksanaan Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M di Kota Surabaya.

Surat Edaran tersebut ditandatangani oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan dibagikan kepada lurah, camat, Ketua RT/RW, pengurus Masjid/Musala, lembaga sosial/keagamaan, hingga pengelola usaha di Kota Pahlawan.

“Surat edaran tersebut dalam rangka menjamin keamanan, ketertiban dan ketentraman dalam pelaksanaan Ibadah Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M di Kota Surabaya,” terang Eri dalam Surat Edaran yang diterbitkan pada Sabtu (15/2/2025) tersebut.

Selanjutnya, pengurus masjid/musala dan/atau lembaga sosial/keagamaan/kelompok masyarakat dapat mengatur pembagian takjil atau makanan gratis pada saat buka puasa atau sahur. Atau dapat disalurkan melalui masjid/musala dan/atau lembaga sosial/keagamaan guna menghindari terjadinya kemacetan.

Terkait pembagian zakat fitrah, lewat SE tersebut Wali Kota Eri menyarankan agar pembagiannya dapat melalui Badan Amil dan Zakat masing-masing wilayah di Kota Surabaya untuk menghindari antrean/kerumunan para penerima zakat (Mustahiq) dan kemacetan lalu lintas.

Lalu penggunaan pengeras suara di masjid/musala agar berpedoman pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid/Musala.

Pada poin pertama SE itu juga menyebutkan, Salat Idul Fitri 1 Syawal 1446 H/2025 M dapat dilaksanakan di masjid atau lapangan terbuka mengikuti kebijakan pemerintah yang berlaku. Serta, melakukan antisipasi penyebaran materi yang isinya provokasi melalui media sosial atau media cetak dari kelompok radikal/intoleransi.

Pada poin kedua, SE ini mengatur tentang pelaksanaan kegiatan buka puasa/sahur. Dimana pengelola restoran, rumah makan, kafe, warung/warteg atau hotel dapat menyelenggarakan kegiatan buka puasa bersama atau menyediakan layanan makan di tempat (Dine in) dan di-imbau tidak melakukan kegiatan usaha secara mencolok dengan memasang tirai penutup pada siang hari.

Di samping itu, kegiatan membangunkan sahur (patroli sahur) dapat dilaksanakan dengan tertib agar tidak mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Kemudian, pelaksanaan kegiatan Sahur Bersama atau On The Road wajib memberitahukan kepada aparat wilayah setempat.

“Bagi masyarakat yang menunggu waktu menjelang berbuka puasa agar tidak di sekitar saluran/badan air (bozem, danau, tambak, waduk, sungai dan laut) atau lokasi yang membahayakan lainnya. Para orang tua/tokoh agama, tokoh masyarakat agar mengimbau anak-anak dan/atau remaja untuk tidak melakukan aktivitas yang membahayakan/melanggar hukum,” demikian isi dalam poin kedua SE tersebut.

Poin ketiga mengatur tentang penyelenggaraan kegiatan usaha di Kota Surabaya selama Bulan Suci Ramadan dan Malam Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1446 H/2025 M. Diskotek, kelab malam, karaoke dewasa, karaoke keluarga, spa dan pub/rumah musik diwajibkan menutup dan menghentikan kegiatan usaha, termasuk yang berada atau menjadi fasilitas hotel dan restoran.

Panti pijat diwajibkan menutup dan menghentikan kegiatan kecuali battra tusuk jari (akupressuris), battra refleksi dan battra pijat urat.

Selain itu, kegiatan rumah biliard (bola sodok) dilarang membuka kegiatan usahanya, kecuali yang digunakan sebagai tempat latihan olahraga harus terlebih dahulu memperoleh izin dari kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Cabang Surabaya berdasarkan usulan dari Persatuan Olahraga Bola Sodok Indonesia (POBSI) Cabang Surabaya.

“Pertunjukan bioskop dilarang memutar film mulai pukul 17.30 WIB (waktu salat Maghrib/berbuka puasa) sampai dengan pukul 20.00 WIB (waktu salat Isya/Tarawih),” demikian isi lanjutan poin ketiga dalam SE.

Poin keempat, pelaku usaha dilarang memajang, mengedarkan, menjual dan/atau menyajikan minuman beralkohol selama Bulan Suci Ramadan, malam Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1446 H/ 2025 M dan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1446 H / 2025 M.

Poin kelima, setiap orang atau pemilik usaha dilarang membuat, mengedarkan, menjual atau menyalakan petasan selama Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1446 H/2025 M, guna mencegah terjadinya bahaya ledakan/kebakaran.

“Seluruh warga masyarakat diharapkan mematuhi dan menjaga kondusivitas, ketertiban umum, ketenteraman masyarakat serta menjunjung tinggi nilai toleransi selama pelaksanaan Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1446 H/2025 M,” isi poin keenam.

Sementara itu, poin ketujuh mengatur tentang pengawasan pelaksanaan ibadah dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat selama Bulan Suci Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1446 H/2025 M dilaksanakan oleh Perangkat Daerah terkait bersama jajaran TNI dan POLRI, beserta tokoh agama, tokoh masyarakat se-kota Surabaya.

Pada poin ke delapan, masyarakat diminta agar mengantisipasi perubahan iklim/cuaca ekstrem sewaktu-waktu.

Poin kesembilan, para camat bersama Danramil dan Kapolsek, para lurah bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas, agar melaksanakan operasi di wilayah kerja masing-masing untuk mencegah/menindak warung pangku, judi offline dan online, peredaran minuman keras di tempat-tempat yang tidak diizinkan, balap liar, perang sarung, parkir liar dan pungutan liar.

Poin kesepuluh, Wali Kota Eri mengimbau apabila terjadi kondisi darurat/menemukan kejadian yang membutuhkan pertolongan agar menghubungi Pos Polisi terdekat, Call Center Kepolisian telepon 110/Command Center telepon 112 (bebas pulsa).

“Pelanggaran terhadap Surat Edaran ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku,” demikian bunyi poin kesebelas. (nia/pr)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KRONIK

Peringati Sumpah Pemuda, Aktivis Repdem Jatim Bersihkan Sampah Gunung Penanggungan

Lebih dari 100 aktivis Repdem PDI Perjuangan Jatim membersihkan sampah di Puncak Bayangan Gunung Penanggungan dalam ...
KRONIK

HGU PT Makarti Dipersoalkan Warga Karangsari, Sonny: Banyak Opsi untuk Aksi

BANYUWANGI – Persoalan Hak Guna Usaha (HGU) PT Makarti mencuat dalam kegiatan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI yang ...
LEGISLATIF

Lewat GCC, Novita Hardini Dorong Kesadaran Warga Kelola Sampah dari Rumah

TRENGGALEK – Anggota Komisi VII DPR RI, Novita Hardini, mendorong masyarakat membangun kebiasaan memilah dan ...
LEGISLATIF

Gus Falah Minta Pengedar Narkoba Diproses Maksimal, Soroti Bahaya Penyalahgunaan Vape

LAMONGAN – Anggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru atau Gus Falah, meminta aparat kepolisian memproses hukum ...
LEGISLATIF

Hari Yulianto: Anggaran Rp300 Juta Tak Cukup Tanpa Kesadaran Masyarakat Kelola Sampah

Hari Yulianto menegaskan kesadaran masyarakat menjadi kunci mengatasi sampah. Rencana BKK Rp300 juta Sidoarjo pada ...
KABAR CABANG

Hari Sumpah Pemuda, Widarto Ajak Gen Z Tak Apatis pada Politik Lewat Film Satir

JEMBER – Ketua DPC PDI Perjuangan Jember, Widarto, mengajak generasi Z tidak apatis terhadap politik dan ikut ...