Rabu
09 September 2026 | 1 : 05

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Pemkot Surabaya ‘Resmikan’ Pernikahan 75 Pasutri

pdip jatim - risma serahkan surat nikah

pdip jatim - risma serahkan surat nikahSURABAYA – Mimpi 75 pasangan suami-istri warga Surabaya untuk memiliki buku nikah akhirnya jadi kenyataan. Pasutri yang selama ini berumah tangga dalam ikatan perkawinan siri itu mendapatkan buku nikah setelah mengikuti acara nikah massal yang digelar Pemerintah Kota Surabaya di Balai Pemuda, Jumat (28/11/2014).

Data Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya, sebenarnya ada 87 pasangan yang akan mengikuti nikah massal. Namun, sampai pelaksanaan acara, baru 75 pasutri yang buku nikahnya telah beres, sehingga bisa mengikuti resepsi nikah massal di Balai Pemuda.

Dari 75 pasutri, 68 pasangan merupakan pasangan isbat nikah (dinikahkan kembali setelah dulunya menikah siri) dan sisanya merupakan pasangan baru.

Wali Kota Tri Rismaharini mengungkapkan, acara nikah massal ini digelar untuk menindaklanjuti permintaan warga yang telah mengajukan permohonan ke Dinsos. Ada juga pasangan yang mengikuti acara ini setelah mendapat masukan dari warga kepada Pemkot Surabaya.

“Kita turun ke kecamatan dan kampung-kampung untuk bakti sosial dan pelayanan integrasi. Dari situ, ada permintaan dari warga untuk mendapatkan surat nikah,” jelas Risma.

Mayoritas warga yang mengajukan permohonan isbat nikah dan nikah massal ini dikarenakan ketiadaan biaya. Selain itu, ada juga yang diinikahkan secara siri oleh orangtuanya karena umur yang belum cukup.

Wali kota dari PDI Perjuangan ini mengatakan, seorang anak memiliki hak asasi untuk mempunyai akta lahir. Namun, hak dasar anak ini tidak akan bisa terpenuhi bila orangtuanya tidak memiliki surat nikah. Kebanyakan orangtua si anak tadi dulunya menikah secara siri sehingga anak dari hasil pernikahan siri tersebut belum mendapatkan pengakuan secara hukum.

Oleh karena itu, Pemkot Surabaya bersinergi dengan pengadilan agama untuk menfasilitasi warga yang menikah siri agar bisa mengikuti isbat nikah. Berbekal buku nikah resmi yang dikeluarkan KUA itu, anak-anak pasangan nikah siri bisa mengurus akta lahir.

“Makanya ini dinikahkan dulu terus ngurus akta. Kasihan kalau anaknya tidak punya akta. Jadi setelah ini, tolong putra-putri nya yang belum memiliki akta lahir segera diurus,” kata Risma.

Tidak hanya memudahkan dalam pengurusan akta lahir putra-putrinya, kepemilikan buku nikah ini juga akan mempermudah dalam dalam pengurusan ahli waris. (pri/*)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KRONIK

Serahkan Insentif Guru Rohani Lintas Agama, Bupati Ipuk: Bagian dari Penguatan Pendidikan Karakter

BANYUWANGI – Ratusan guru rohani lintas agama menerima insentif dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi di ...
LEGISLATIF

Puan Desak Pelaku Pembakaran Lahan untuk Sawit Segera Ditindak

JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani mendesak pelaku pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang kemudian ...
LEGISLATIF

Jalan Gador-Pakis Rusak dan Lama Dikeluhkan, Doding Turun Langsung Cek Kondisi

TRENGGALEK – Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek Doding Rahmadi turun langsung meninjau kondisi jalan rusak yang ...
LEGISLATIF

Puan Dorong Satu Kepemimpinan Penanganan Bencana, Keselamatan Warga Jadi Prioritas

JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani mendorong pemerintah membangun satu kepemimpinan dalam penanganan bencana yang ...
LEGISLATIF

Buleks: Air Keruh Jangan Dibebankan ke Konsumen, Sumber Masalah Harus Dibuka Transparan

SURABAYA – Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya Budi Leksono atau Buleks meminta Perumda Air Minum Surya Sembada ...
LEGISLATIF

Tolak Utang Rp786 Miliar, Fraksi PDI-P Jember Tinggalkan Paripurna KUA-PPAS 2027

JEMBER – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jember memilih tidak masuk ruang paripurna saat penandatanganan nota ...