Senin
10 Februari 2025 | 8 : 12

Pemkot Surabaya ‘Resmikan’ Pernikahan 75 Pasutri

pdip jatim - risma serahkan surat nikah

pdip jatim - risma serahkan surat nikahSURABAYA – Mimpi 75 pasangan suami-istri warga Surabaya untuk memiliki buku nikah akhirnya jadi kenyataan. Pasutri yang selama ini berumah tangga dalam ikatan perkawinan siri itu mendapatkan buku nikah setelah mengikuti acara nikah massal yang digelar Pemerintah Kota Surabaya di Balai Pemuda, Jumat (28/11/2014).

Data Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya, sebenarnya ada 87 pasangan yang akan mengikuti nikah massal. Namun, sampai pelaksanaan acara, baru 75 pasutri yang buku nikahnya telah beres, sehingga bisa mengikuti resepsi nikah massal di Balai Pemuda.

Dari 75 pasutri, 68 pasangan merupakan pasangan isbat nikah (dinikahkan kembali setelah dulunya menikah siri) dan sisanya merupakan pasangan baru.

Wali Kota Tri Rismaharini mengungkapkan, acara nikah massal ini digelar untuk menindaklanjuti permintaan warga yang telah mengajukan permohonan ke Dinsos. Ada juga pasangan yang mengikuti acara ini setelah mendapat masukan dari warga kepada Pemkot Surabaya.

“Kita turun ke kecamatan dan kampung-kampung untuk bakti sosial dan pelayanan integrasi. Dari situ, ada permintaan dari warga untuk mendapatkan surat nikah,” jelas Risma.

Mayoritas warga yang mengajukan permohonan isbat nikah dan nikah massal ini dikarenakan ketiadaan biaya. Selain itu, ada juga yang diinikahkan secara siri oleh orangtuanya karena umur yang belum cukup.

Wali kota dari PDI Perjuangan ini mengatakan, seorang anak memiliki hak asasi untuk mempunyai akta lahir. Namun, hak dasar anak ini tidak akan bisa terpenuhi bila orangtuanya tidak memiliki surat nikah. Kebanyakan orangtua si anak tadi dulunya menikah secara siri sehingga anak dari hasil pernikahan siri tersebut belum mendapatkan pengakuan secara hukum.

Oleh karena itu, Pemkot Surabaya bersinergi dengan pengadilan agama untuk menfasilitasi warga yang menikah siri agar bisa mengikuti isbat nikah. Berbekal buku nikah resmi yang dikeluarkan KUA itu, anak-anak pasangan nikah siri bisa mengurus akta lahir.

“Makanya ini dinikahkan dulu terus ngurus akta. Kasihan kalau anaknya tidak punya akta. Jadi setelah ini, tolong putra-putri nya yang belum memiliki akta lahir segera diurus,” kata Risma.

Tidak hanya memudahkan dalam pengurusan akta lahir putra-putrinya, kepemilikan buku nikah ini juga akan mempermudah dalam dalam pengurusan ahli waris. (pri/*)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

LEGISLATIF

Prihatin Ruang Kelas SDN Grudo 3 Ngawi Nyaris Ambruk, Pak King Dorong Perbaikan Lewat Revisi APBD

NGAWI – Ketua DPRD Kabupaten Ngawi Yuwono Kartiko (King) merasa prihatin dengan kondisi tiga ruang kelas di SDN ...
EKSEKUTIF

Bupati Gresik Minta 2.569 PPPK Penerima SK Tunjangan Fokus Layani Rakyat

GRESIK – Sebanyak 2.569 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten ...
LEGISLATIF

Raperda Pembatasan Gawai Masuk Prolegda 2025, Hosnan: Upaya Jaga Kesehatan Mental Anak

SUMENEP – Gagasan Rancangan Peraturan Daerah (raperda) tentang Pembatasan Gawai yang digulirkan Fraksi PDI ...
KRONIK

Tiba di Jeddah, Megawati, Puan dan Pratama Laksanakan Ibadah Umroh

JEDDAH – Presiden ke-5 RI yang juga Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri bersama Ketua DPR RI, Puan ...
KRONIK

Resmi Dimulai, Bupati Ipuk Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Cek Kesehatan Gratis

BANYUWANGI – Program pemeriksaan kesehatan gratis yang dicanangkan pemerintah sebagai bentuk apresiasi bagi Warga ...
LEGISLATIF

Revisi UU BUMN Disahkan, Kanang: Untuk Perkuat Tata Kelola dan Pengawasan Ekonomi Nasional

JAKARTA – DPR RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) dalam Rapat Paripurna ...