Rabu
20 Mei 2026 | 6 : 00

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Pemkot Surabaya Bisa Kelola Taksi Online

pdip-jatim-armuji-750x375-01

SURABAYA – Angkutan penumpang berbasis aplikasi saat ini sudah menjadi kebutuhan masyarakat, termasuk warga Surabaya. Sebab, transportasi online ini tidak hanya efektif, tapi juga efisien dan praktis.

Hanya, kehadiran transportasi online saat ini dinilai ngawur. Tidak saja liar, juga tidak memberi kontribusi untuk Kota Surabaya.

Ketua DPRD Kota Surabaya Ir Armuji menyebutkan, bahkan perusahaaan aplikasi sebagai induk mereka, tidak mengetahui keberadaan taksi online di Surabaya.

“Perusahaan aplikasi sebagai induk para driver itu juga tidak tahu jumlah taksi online-nya. Ini kan aneh,” kata Armuji, kemarin.

Kecenderungan liar ini, kata Armuji, tidak bisa dibiarkan. Sehingga keberadaan mereka di Surabaya juga harus diatur.

Legislator yang juga Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur ini menyebutkan, taksi online kebanyakan beroperasi tanpa kenal batas wilayah. Setiap saat melintas di jalanan Kota Surabaya.

Tentu saja, keberadaannya bisa menambah beban jalan di Surabaya serta menambah potensi kemacetan, karena diperkirakan ada 4.000 lebih taksi online yang sekarang beroperasi di Surabaya.

Namun, tambah Armuji, kehadiran taksi online tidak memberi kontribusi kepada Surabaya melalui pendapatan asli daerah (PAD).

Karena itulah, DPRD Surabaya akan meresponnya dengan merancang sistem baru aplikasi transportasi untuk warga Surabaya.

“Sistem aplikasi transportasi ini akan di bawah koordinasi Pemkot Surabaya dalam bentuk badan usaha milik daerah (BUMD). Resmi dan bisa menjadikan taksi online menjadi teratur dan tidak ngawur,” jelasnya.

Semua warga Surabaya, lanjut Armuji, berhak menjadi mitra taksi online ‘pelat merah’ tersebut. Selain bisa beroperasi di mana pun, tarifnya juga lebih murah ketimbang taksi online yang sudah ada.

“Kita bisa kok mengelola taksi online dan membuat aplikasi transportasi online yang tidak liar. Dan bisa memberi kontribusi kepada kota ini,” ucapnya.

Semua kendaraan umum yang beroperasi di Surabaya harus memberi kontribusi ke daerah. Maka, perda-lah yang akan mengaturnya. Termasuk, soal aturan yang membatasi jumlah maksimal taksi online di Surabaya.

“Kapasitas jalan yang menjadi pertimbangan serius. Taksi online begitu liar bermunculan. Maka, Surabaya harus tegas dengan perda nantinya,” ujar dia.

Dalam perda nanti, termasuk akan mengadopsi transportasi berbasis aplikasi untuk warga Surabaya itu. Usulan raperda taksi online sudah masuk dalam program legislasi daerah (prolegda) DPRD Kota Surabaya. (goek)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkini

LEGISLATIF

Pemerintah dan Swasta di Ngawi Wajib Sediakan Kuota Kerja untuk Penyandang Disabilitas

NGAWI – Pemerintah Kabupaten Ngawi dan perusahaan swasta di wilayah setempat kini diwajibkan untuk memberikan ...
HEADLINE

Deni Wicaksono: Seluruh PAC PDI Perjuangan Wajib Miliki Media Sosial

Seluruh PAC PDIP wajib memiliki media sosial untuk memperkuat komunikasi politik menuju Pemilu 2029. PACITAN — ...
KABAR CABANG

Gemulai Penari Sekar Klayar Sambut Pelantikan PAC PDI Perjuangan se-Pacitan

Tari Sekar Klayar tampil memukau dalam pelantikan PAC PDIP se-Kabupaten Pacitan dan menjadi simbol pelestarian ...
LEGISLATIF

Puan Maharani Tegaskan DPR Dukung Program Pemerintah Selama untuk Kesejahteraan Rakyat

Puan Maharani menegaskan DPR RI mendukung program pemerintah selama bertujuan untuk kesejahteraan rakyat dalam ...
SUARA MUDA

Politik, Seminar Motivasi, dan Kegelisahan Anak-anak Muda Bondowoso tentang Sampah Desa

Anak muda Bondowoso mulai bergerak lewat politik dan edukasi sosial untuk membangkitkan semangat generasi muda ...
LEGISLATIF

Baktiono Nilai Aspirasi PKL Kali Kepiting Masih Bisa Diakomodasi Melalui Penataan

Baktiono menilai aspirasi PKL Kali Kepiting masih bisa diakomodasi Pemkot Surabaya melalui penataan yang tepat. ...