Sabtu
19 Juli 2025 | 12 : 31

Pemkot Surabaya Bisa Kelola Taksi Online

pdip-jatim-armuji-750x375-01

SURABAYA – Angkutan penumpang berbasis aplikasi saat ini sudah menjadi kebutuhan masyarakat, termasuk warga Surabaya. Sebab, transportasi online ini tidak hanya efektif, tapi juga efisien dan praktis.

Hanya, kehadiran transportasi online saat ini dinilai ngawur. Tidak saja liar, juga tidak memberi kontribusi untuk Kota Surabaya.

Ketua DPRD Kota Surabaya Ir Armuji menyebutkan, bahkan perusahaaan aplikasi sebagai induk mereka, tidak mengetahui keberadaan taksi online di Surabaya.

“Perusahaan aplikasi sebagai induk para driver itu juga tidak tahu jumlah taksi online-nya. Ini kan aneh,” kata Armuji, kemarin.

Kecenderungan liar ini, kata Armuji, tidak bisa dibiarkan. Sehingga keberadaan mereka di Surabaya juga harus diatur.

Legislator yang juga Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur ini menyebutkan, taksi online kebanyakan beroperasi tanpa kenal batas wilayah. Setiap saat melintas di jalanan Kota Surabaya.

Tentu saja, keberadaannya bisa menambah beban jalan di Surabaya serta menambah potensi kemacetan, karena diperkirakan ada 4.000 lebih taksi online yang sekarang beroperasi di Surabaya.

Namun, tambah Armuji, kehadiran taksi online tidak memberi kontribusi kepada Surabaya melalui pendapatan asli daerah (PAD).

Karena itulah, DPRD Surabaya akan meresponnya dengan merancang sistem baru aplikasi transportasi untuk warga Surabaya.

“Sistem aplikasi transportasi ini akan di bawah koordinasi Pemkot Surabaya dalam bentuk badan usaha milik daerah (BUMD). Resmi dan bisa menjadikan taksi online menjadi teratur dan tidak ngawur,” jelasnya.

Semua warga Surabaya, lanjut Armuji, berhak menjadi mitra taksi online ‘pelat merah’ tersebut. Selain bisa beroperasi di mana pun, tarifnya juga lebih murah ketimbang taksi online yang sudah ada.

“Kita bisa kok mengelola taksi online dan membuat aplikasi transportasi online yang tidak liar. Dan bisa memberi kontribusi kepada kota ini,” ucapnya.

Semua kendaraan umum yang beroperasi di Surabaya harus memberi kontribusi ke daerah. Maka, perda-lah yang akan mengaturnya. Termasuk, soal aturan yang membatasi jumlah maksimal taksi online di Surabaya.

“Kapasitas jalan yang menjadi pertimbangan serius. Taksi online begitu liar bermunculan. Maka, Surabaya harus tegas dengan perda nantinya,” ujar dia.

Dalam perda nanti, termasuk akan mengadopsi transportasi berbasis aplikasi untuk warga Surabaya itu. Usulan raperda taksi online sudah masuk dalam program legislasi daerah (prolegda) DPRD Kota Surabaya. (goek)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkini

KRONIK

Rapat Paripurna DPRD, Bupati Ipuk Sampaikan Nota Pengantar KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026

BANYUWANGI – Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, sampaikan nota pengantar Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan ...
KRONIK

Peringati Hari Krida Pertanian, Bupati Sugiri: Berdamai dengan Alam

PONOROGO – Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, menyampaikan kepada para petani untuk berdamai dengan alam, agar ...
LEGISLATIF

Sopir Truk Curhat ODOL di Reses Heru Kusnindar

NGAWI – Seorang sopir truk asal Kecamatan Jogorogo menyampaikan keluhan terkait aturan pembatasan muatan atau Over ...
SEMENTARA ITU...

Cemas Akan Dirumahkan, Pegawai Non-ASN Jember Minta Bantuan Fraksi PDI Perjuangan

JEMBER – Aula Kantor DPC PDI Perjuangan Jember dipenuhi puluhan pegawai non aparatur sipil negara (ASN) Jumat ...
SEMENTARA ITU...

Ning Ita Diganjar Penghargaan Tokoh Pembina Koperasi dari Gubernur Jatim

MOJOKERTO – Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, dianugerahi penghargaan sebagai Tokoh Pembina Koperasi Jawa ...
LEGISLATIF

Dodi Purwanto Dorong Dinkes Kabupaten Kediri Segera Bangun Puskesmas Mangkrak

KEDIRI – Mangkraknya bangunan Puskesmas di Kecamatan Grogol menjadi perhatian kalangan anggota DPRD Kabupaten ...