Minggu
09 Agustus 2026 | 11 : 08

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Pemkot Surabaya Bisa Kelola Taksi Online

pdip-jatim-armuji-750x375-01

SURABAYA – Angkutan penumpang berbasis aplikasi saat ini sudah menjadi kebutuhan masyarakat, termasuk warga Surabaya. Sebab, transportasi online ini tidak hanya efektif, tapi juga efisien dan praktis.

Hanya, kehadiran transportasi online saat ini dinilai ngawur. Tidak saja liar, juga tidak memberi kontribusi untuk Kota Surabaya.

Ketua DPRD Kota Surabaya Ir Armuji menyebutkan, bahkan perusahaaan aplikasi sebagai induk mereka, tidak mengetahui keberadaan taksi online di Surabaya.

“Perusahaan aplikasi sebagai induk para driver itu juga tidak tahu jumlah taksi online-nya. Ini kan aneh,” kata Armuji, kemarin.

Kecenderungan liar ini, kata Armuji, tidak bisa dibiarkan. Sehingga keberadaan mereka di Surabaya juga harus diatur.

Legislator yang juga Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur ini menyebutkan, taksi online kebanyakan beroperasi tanpa kenal batas wilayah. Setiap saat melintas di jalanan Kota Surabaya.

Tentu saja, keberadaannya bisa menambah beban jalan di Surabaya serta menambah potensi kemacetan, karena diperkirakan ada 4.000 lebih taksi online yang sekarang beroperasi di Surabaya.

Namun, tambah Armuji, kehadiran taksi online tidak memberi kontribusi kepada Surabaya melalui pendapatan asli daerah (PAD).

Karena itulah, DPRD Surabaya akan meresponnya dengan merancang sistem baru aplikasi transportasi untuk warga Surabaya.

“Sistem aplikasi transportasi ini akan di bawah koordinasi Pemkot Surabaya dalam bentuk badan usaha milik daerah (BUMD). Resmi dan bisa menjadikan taksi online menjadi teratur dan tidak ngawur,” jelasnya.

Semua warga Surabaya, lanjut Armuji, berhak menjadi mitra taksi online ‘pelat merah’ tersebut. Selain bisa beroperasi di mana pun, tarifnya juga lebih murah ketimbang taksi online yang sudah ada.

“Kita bisa kok mengelola taksi online dan membuat aplikasi transportasi online yang tidak liar. Dan bisa memberi kontribusi kepada kota ini,” ucapnya.

Semua kendaraan umum yang beroperasi di Surabaya harus memberi kontribusi ke daerah. Maka, perda-lah yang akan mengaturnya. Termasuk, soal aturan yang membatasi jumlah maksimal taksi online di Surabaya.

“Kapasitas jalan yang menjadi pertimbangan serius. Taksi online begitu liar bermunculan. Maka, Surabaya harus tegas dengan perda nantinya,” ujar dia.

Dalam perda nanti, termasuk akan mengadopsi transportasi berbasis aplikasi untuk warga Surabaya itu. Usulan raperda taksi online sudah masuk dalam program legislasi daerah (prolegda) DPRD Kota Surabaya. (goek)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkini

RUANG MERAH

Tantangan Menjaga Kedaulatan di Balik Gagasan Beras Satu Harga

Oleh Ony Setiawan* GAGASAN Perum Bulog untuk menerapkan kebijakan beras medium satu harga secara nasional memantik ...
LEGISLATIF

Andreas Eddy Pilih Reses Tanpa Sekat, Turun ke Kampung dan Dengarkan Warga

MALANG – Anggota DPR RI Komisi XI Andreas Eddy Susetyo memilih cara berbeda untuk menyerap aspirasi masyarakat. ...
SEMENTARA ITU...

Persiga U-17 Dituntut Tampil Maksimal di Piala Soeratin 2026, Doding: Harus Menang dan Lolos

TRENGGALEK – Persiga Trenggalek U-17 dituntut memaksimalkan status sebagai tuan rumah Piala Soeratin 2026 dengan ...
KABAR CABANG

DPC Tulungagung Harap Ranting dan Anak Ranting se-Kecamatan Besuki Tingkatkan Kemenangan Pemilu 2029

TULUNGAGUNG – Jajaran Pengurus Ranting dan Anak Ranting PDI Perjuangan se-Kecamatan Besuki resmi terbentuk. ...
LEGISLATIF

Andreas Dorong Masyarakat Melek Keuangan agar Tak Jadi Korban Penipuan Digital

MALANG – Anggota Komisi XI DPR RI Andreas Eddy Susetyo mendorong masyarakat memperkuat literasi keuangan di tengah ...
SEMENTARA ITU...

Lewat Dramasoka Pendekar Caping Gunung, Rijanto Ajak Warga Guyub Bangun Blitar

BLITAR – Bupati Blitar Rijanto mengajak masyarakat memperkuat persatuan dan gotong royong sebagai modal utama ...