GRESIK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik kembali memperpanjang masa pemberian diskon pajak daerah hingga 80%. Namun, diskon ini berlaku khusus untuk kategori Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) waris serta hibah dari orang tua ke anak, mulai 18 September hingga 17 Oktober 2025.
Sebelumnya, diskon pajak telah diberikan pada periode 17 Agustus–17 September 2025 dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia. Melihat tingginya antusiasme serta kebutuhan masyarakat, Pemkab Gresik melalui Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) memperpanjang masa pengajuan agar semakin banyak warga yang dapat memanfaatkan kesempatan tersebut.
Berikut kategori waris dan hibah dari orang tua ke anak:
Nilai Perolehan Objek Pajak
Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) ≤ Rp1 miliar : diskon 80%, kemudian Rp1 miliar–Rp2 miliar : diskon 25%, selanjutnya lebih dari Rp2 miliar : diskon 15%
Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, menegaskan bahwa kebijakan ini adalah bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam meringankan beban masyarakat. Perpanjangan diskon pajak ini bukan hanya memberikan keringanan biaya, tetapi juga menjadi stimulus bagi warga untuk terus bergerak dan memperkuat perekonomian keluarga maupun daerah.
“Kami ingin memastikan masyarakat lebih ringan dalam memenuhi kewajiban perpajakan, khususnya terkait proses perolehan hak atas tanah dan bangunan yang berasal dari warisan maupun hibah,” ujar Bupati yang diusung PDI Perjuangan tersebut, Rabu 17 September 2025, malam.
Mantan Ketua DPRD Gresik ini berharap langkah tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak sekaligus menjadi bagian dari upaya bersama dalam memperkuat pondasi ekonomi daerah. (mus/hs)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS