Senin
03 Maret 2025 | 6 : 50

Pemkab Blitar Keluarkan SE terkait Aktivitas Selama Ramadhan 1446 H

pdip-jatim-250110-rijanto

BLITAR – Bupati Blitar Rijanto resmi melarang operasional tempat karaoke serta penggunaan sound horeg untuk ronda sahur.

Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan kekhusyukan umat Muslim dalam menjalankan ibadah puasa.

Larangan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Bupati Blitar Nomor B/180.07/01/409.1.3/2025 tentang Pelaksanaan Rangkaian Kegiatan Ibadah Bulan Suci Ramadhan dan Perayaan Idul Fitri 1446 H.

Dalam SE tersebut, Rijanto menegaskan bahwa tempat hiburan malam, terutama karaoke, dilarang beroperasi sepanjang bulan puasa.

“Kami ingin menciptakan suasana Ramadhan yang lebih kondusif dan nyaman bagi masyarakat. Oleh karena itu, tempat hiburan malam, seperti karaoke, harus tutup selama bulan puasa,” ujar Rijanto di Blitar, Minggu (2/3/2025).

Selain menutup tempat karaoke, Pemkab Blitar juga melarang penggunaan sound horeg atau sistem audio berdaya besar dalam kegiatan ronda sahur.

Masyarakat diminta untuk menggunakan alat-alat tradisional seperti kentongan agar tetap bisa membangunkan warga tanpa mengganggu ketertiban umum.

“Kami memahami bahwa ronda sahur adalah bagian dari tradisi masyarakat. Namun, penggunaan sound horeg dengan suara yang terlalu keras bisa mengganggu kenyamanan orang lain, terutama lansia, anak-anak, dan mereka yang sedang sakit,” jelasnya.

Sebagai alternatif, Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bitar itu mendorong warga untuk kembali ke tradisi lama dalam membangunkan sahur.

“Gunakanlah alat-alat sederhana seperti kentongan atau rebana. Selain lebih ramah lingkungan, cara ini juga menjaga suasana lebih damai,” tambah Rijanto.

Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, pemerintah telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian, Satpol PP, serta pihak terkait lainnya. Petugas akan melakukan pengawasan di lapangan dan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran.

“Kami telah menginstruksikan kepada aparat keamanan untuk memantau langsung di lapangan. Jika ada tempat karaoke yang tetap beroperasi atau penggunaan sound horeg yang berlebihan, maka akan diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Sejumlah warga Blitar menyambut baik aturan ini. Salah satu tokoh masyarakat, Taufiq menilai kebijakan ini sebagai langkah positif untuk menjaga kekhusyukan ibadah puasa.

“Kami sangat mendukung langkah bupati. Ramadhan seharusnya menjadi momen untuk lebih banyak beribadah, bukan terganggu dengan suara bising dari tempat hiburan atau sound horeg,” ujarnya. (arif/pr)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

LEGISLATIF

Ony Setiawan Dorong Pembenahan Distribusi Solar Bersubsidi untuk Nelayan

SURABAYA – Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur dari Dapil Tuban-Bojonegoro, Ony Setiawan, menyoroti distribusi solar ...
EKSEKUTIF

Fauzi – Imam Hasyim Sampaikan Visi – Misi di Hadapan Anggota DPRD Sumenep

SUMENEP – Bupati dan Wakil Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo – KH Imam Hasyim, menyampaikan visi-misi di ...
LEGISLATIF

DPRD Banyuwangi Tingkatkan Akses Bantuan Hukum untuk Warga Kurang Mampu

BANYUWANGI – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyuwangi terus berupaya memperkuat komitmen eksekutif ...
LEGISLATIF

Untari Tegaskan Pentingnya Integrasi Visi-Misi Gubernur dengan RPJMD Jatim

SURABAYA – Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur, Sri Untari Bisowarno, menegaskan pentingnya integrasi antara visi-misi ...
LEGISLATIF

Amithya Beber Persoalan yang Harus Diselesaikan Wali Kota Malang yang Baru

MALANG – Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Siraduhita menyoroti sejumlah persoalan yang harus ...
SEMENTARA ITU...

Eri Cahyadi: Efisiensi Bukan Sekadar Kurangi Pengeluaran

SURABAYA – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan bahwa efisiensi anggaran bukan sekadar mengurangi pengeluaran. ...