
JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku sedih karena masih ada organisasi masyarakat (ormas) di republik ini yang menolak Pancasila sebagai ideologi negara.
“Sedih, selama 74 tahun kita merdeka tapi masih ada saja oknum dan ormas yang terang-terangan menolak idelogi Pancasila. Ini menjadi tantangan kita bersama untuk mengatasi persoalan-persoalan semacam ini,” ucap Tjahjo di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Selasa (16/7/2019).
Tjahjo menegaskan, membuat ormas merupakan hak setiap warga negara sebagaimana diatur UUD 1945 yang membolehkan warga negara untuk berkumpul dan berserikat. Dia pun tak mempermasalahkan kegiatan-kegiatan yang dilakukan ormas.
Namun, mantan Sekjen PDI Perjuangan ini mengingatkan bahwa setiap ormas yang ada di Indonesia harus berkomitmen terhadap asas Pancasila.
“Silakan mau buat khotbah di tiap jam, di mana pun, tapi tolong komitmen terhadap asas Pancasila, mengakui kebinekaan, mengakui UUD 1945. Jangan punya agenda lain,” ujar dia.
Tjahjo menambahkan, Kemendagri tak segan mencabut izin ormas yang dinilai bertentangan dengan Pancasila seperti yang pernah terjadi pada ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
“Negara kita negara ormas, ada 415.374 ormas, bayangkan. Satu sudah dibubarkan kemarin, HTI, karena jelas dia punya sikap punya ideologi (yang berbeda),” ungkapnya
Masih terkait masalah ormas, Kemendagri minta Front Pembela Islam ( FPI) melengkapi 10 dari 20 syarat yang wajib dipenuhi untuk memperpanjang surat keterangan terdaftar (SKT) sebagai ormas.
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Soedarmo mengatakan, salah satu syarat yang harus dipenuhi FPI adalah rekomendasi dari Kementerian Agama.
“Yang pertama itu rekomendasi dari Kementerian Agama karena FPI ini kan ormas yang bergerak di bidang agama. Maka, persyaratannya harus ada rekomendasi dari Kementerian Agama,” kata Soedarmo.
Dia melanjutkan, FPI juga belum menyerahkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi tersebut yang ditandatangani oleh pengurus FPI.
“Kalau belum ditandatangani kan masih konsep, itu belum juga. Makanya, itu kami kembalikan untuk diperbaiki,” ujarnya.
Persyaratan lain yang belum dilengkapi FPI, kata Soedarmo, antara lain surat pernyataan tidak ada konflik internal serta surat pernyataan tidak menggunakan lambang, gambar, bendera yang sama dengan ormas lain.
Diamenyebutkan, tidak ada batasan waktu bagi FPI untuk menyerahkan sepuluh syarat tersebut. Adapun sepuluh syarat lain sudah dipenuhi FPI sebelumnya.
“Enggak ada batasnya, tergantung dia mau dikembalikan bulan depan atau dikembalikan (kapan). Kami kan nunggu saja prinsipnya,” jelas Soedarmo. (goek)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS








