Jumat
10 Oktober 2025 | 5 : 23

Pemerintah dan DPR Sepakat Revisi Badan Haji jadi Kementerian

IMG-20250825-WA0014

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, H. Abidin Fikri, S.H.,M.H. menyambut baik kesepakatan antara Pemerintah dan DPR RI dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI hari ini, yang telah menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Kesepakatan ini menandai langkah penting untuk memperkuat kelembagaan penyelenggaraan haji dan umrah di Indonesia, demi meningkatkan kualitas pelayanan bagi jemaah.

Dalam rapat kerja tersebut, Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Hukum sebagai wakil Pemerintah menyepakati rancangan undang-undang (RUU) perubahan ketiga atas UU tersebut untuk dibawa ke rapat paripurna DPR RI guna pengesahan.

Salah satu poin utama dalam revisi ini adalah perubahan nomenklatur Badan Penyelenggara Ibadah Haji (BP Haji) menjadi Kementerian Haji dan Umrah, yang diharapkan dapat memberikan struktur kelembagaan yang lebih kuat dan adaptif.

Selain itu, kesepakatan mencakup pengaturan kuota haji, di mana 92% dialokasikan untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus, serta penguatan perlindungan bagi jemaah melalui kebijakan yang lebih fleksibel.

Abidin Fikri menegaskan, “Revisi UU ini merupakan respons atas kebutuhan mendesak untuk meningkatkan kualitas pelayanan ibadah haji dan umrah. Dengan struktur kelembagaan yang lebih kuat, kita harapkan pelayanan haji semakin optimal dan memberikan kemaslahatan bagi seluruh jemaah Indonesia.”

Ia menambahkan bahwa pembahasan RUU ini telah melibatkan berbagai pihak, termasuk masukan dari DPD RI, ormas Islam, dan asosiasi penyelenggara haji, untuk memastikan perubahan yang adaptif terhadap dinamika global, seperti kebijakan dari Pemerintah Arab Saudi.

Abidin Fikri menekankan bahwa revisi ini bertujuan untuk mengakhiri masalah antrean panjang haji yang mencapai puluhan tahun, serta memperbaiki pengelolaan keuangan haji melalui Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Seturut dengan target VISI Saudi 2030 diperkirakan jamaah haji akan mencapai 5 juta jamaah dan umrah 30 juta per tahun dan ini akan juga menaikkan jumlah kuota jamaah haji Indonesia bertambah menjadi sekitar 500 ribu jamaah.

“Ini adalah langkah maju untuk menciptakan penguatan struktur kelembagaan pelaksanaan haji dan umrah serta ekosistem haji yang lebih baik, adaptif, dan berorientasi pada perlindungan jemaah,” tutupnya.

Komisi VIII DPR RI berharap pengesahan di rapat paripurna dapat segera terealisasi, sehingga implementasi revisi UU ini dapat segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.(dian/hs)

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

LEGISLATIF

Bakal Berkurang Rp 53 M, Widarto Ajak Kades di Jember Lebih Cerdas Kelola DD

JEMBER – Jumlah anggaran dana desa (DD) di Kabupaten Jember untuk tahun 2026 diperkirakan bakal berkurang sebanyak ...
KRONIK

Sekjen PDI Perjuangan: Perlindungan Pekerja Migran Harus Berdasar Hukum yang Berkeadilan

JAKARTA – Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menegaskan bahwa perlindungan terhadap pekerja ...
HEADLINE

Begini, Komitmen Megawati dalam Upaya Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

JAKARTA – Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Prof. Dr. Megawat Soekarnoputri menegaskan komitmennya dalam perlindungan ...
LEGISLATIF

Lampu Hias di Kota Lama Hilang Dicuri, Buleks: Perlu Tindakan Tegas Agar Pelaku Dapat Efek Jera

SURABAYA – Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, Budi Leksono, menyayangkan aksi pencurian sejumlah lampu dekorasi ...
LEGISLATIF

Efisiensi Anggaran di 2026, DPRD Kota Malang Bakal Pangkas Jumlah Peserta Reses

MALANG – Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Siraduhitta, memastikan lembaganya akan menerapkan langkah ...
LEGISLATIF

Sadarestuwati Dorong Orangtua Siswa Penerima PIP Aktif Dampingi Anak

MADIUN – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI, Sadarestuwati, menegaskan pentingnya peran orangtua dalam ...