SURABAYA – Menjelang hari raya idul fitri 1435 Hijriyah, anggota Komisi IX DPR RI bidang kesehatan dan kesejahteraan masyarakat, Rieke Diah Pitaloka menaruh perhatian serius terhadap persoalan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja dan buruh. Soal THR keagamaan ini disampaikan Rieke di depan elemen buruh di RM Ria, Jl Kombes Pol Duryat, Surabaya, Senin (14/7/2014).
Politisi PDI Perjuangan yang akrab disapa Oneng ini mengatakan, pemberian THR bukan semata-mata untuk meningkatkan daya beli buruh. “Tapi juga jadi bukti bahwa negara hadir di tengah masyarakatnya,” katanya.
Menurut Oneng, ketentuan THR ini sudah diatur dalam undang-undang. “THR keagamaan ini sudah diatur oleh Permenaker Nomor 04 tahun 1994. Bahkan perusahaan yang melanggar diancam hukuman sesuai dengan pasal 17 UU no. 14 tahun 1969,” ujar Rieke yang mengaku telah berkoordinasi dengan Gubernur Jawa Timur dan Kepala Disnaker Jawa Timur.
Dia mengungkapkan bahwa selama ini perusahaan melakukan pelanggaran pembayaran THR dengan berbagai cara. Perusahaan membayarkan THR kurang dari ketentuan dengan alasan tidak mampu, perusahaan terlambat membayarkan THR, THR diberikan tidak dalam bentuk uang tunai tapi dalam bentuk barang, buruh yang melaporkan pelanggaran THR diproses PHK atau modus lainnya.
“Karena itu kami mengimbau perusahaan untuk tidak main-main dengan hak buruh. Kami juga mendesak kepolisian agar menindak tegas pelanggaran THR dengan tindak pidana, ” tegas Rieke. (set)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS