SURABAYA – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur mendesak pembahasan Raperda Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol dilanjutkan hingga tuntas. Desakan ini disampaikan setelah Pemprov Jatim menilai raperda ini belum dalam diteruskan pembahasannya.
“Kami tidak sependapat. Raperda ini harus diteruskan pembahasannya sampai tuntas hingga mejadi perda,” tegas Ali Mudji, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim, Jumat (23/5/2014).
Secara resmi, desakan ini sudah disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Jatim yang membahas Rancanfan Perda tentang Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol. Paripurna itu digelar di gedung DPRD Jatim pada Kamis (22/5/2014).
Menurut Ali Mudji, perda ini penting untuk menjaga ketertiban umum, khususnya perlindungan terhadap masyarakat. Fakta empirik yang ada pada akhir 2013 hingga Maret 2014, terjadi beberapa peristiwa menonjol mengenai penyalahgunaan minuman beralkohol. Dampaknya, 40 orang telah menjadi korban tewas.
Di sisi lain, kata dia, sesuai putusan perkara Mahkamah Agung Nomor 42-P/HUM/2012 tertanggal 18 Juni 2013, pemerintah daerah diperintahkan segera membentuk perda dalam rangka mengendalikan dan mengawasi minuman beralkohol sebagai upaya menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
“Perda ini diharapkan akan mampu memberi sanksi administratif dan pidana yang akan memberi efek jera kepada para pelaku, baik pembuat, pengedar maupun mereka yang mengonsumsi,” ujarnya.
Fraksi PDI Perjuangan, tambah Ali, menyadari bahwa ada beberapa materi raperda yang memerlukan pembahasan dan komunikasi dengan pemerintah kabupaten/kota. Termasuk di antaranya terkait batasan umur mereka yang boleh mengonsumsi minuman beralkohol.
“Namun kekurangan yang ada bukan justru menjadi alasan tidak diteruskannya pembahasan raperda ini. Justru kekurangan ini yang harus dibahas dan didiskusikan bersama,” ujarnya. (pri)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS