JAKARTA – Sejak Kamis (16/2/2017), PDI Perjuangan membuka posko pengaduan warga yang tidak menggunakan hak pilih pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta.
Posko pengaduan itu dibuat karena disinyalir banyak pelanggaran terjadi di tempat pemungutan suara (TPS). Khususnya TPS yang berlokasi di basis pendukung pasangan Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat.
“Kami membuka posko pengaduan kasus-kasus pelanggaran di Pilgub DKI Jakarta,” kata Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan DPP PDIP Trimedya Panjaitan.
Posko tersebut terletak di Jalan Majapahit No 26, Blok AG, Jakarta 10160, Telepon 021-3518457/62 dan Faksimili di nomor 021-3510479. Selain itu, warga juga bisa mengirimkan pengaduan melalui surat elektronik (email) bbhapusat.pdip@gmail.com.
Sebelumnya, Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) Pusat PDIP mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta untuk mengambil langkah tegas atas temuan pelanggaran hilangnya hak warga negara dalam Pilgub DKI Jakarta.
Peristwa penghilangan hak konstitusional warga negara untuk memilih secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan demokratis dalam Pilgub DKI Jakarta merupakan pelanggaran hak asasi warga.
Menurut Trimedya, pelaksanaan Pilgub DKI Jakarta 2017 diwarnai banyak pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu khususnya Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Trimedya mengatakan, pelanggaran yang dilakukan oleh KPPS terbagi dalam beberapa jenis. Pertama, banyak pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap, tapi memiliki E-KTP dan menunjukkan kartu keluarga kepada KPPS, namun tidak diperbolehkan mencoblos.
Kedua, pemilih yang yang tidak terdaftar di DPT, tapi membawa surat keterangan dari Dinas Catatan Sipil dan menunjukkan KK kepada KPPS, tidak diperbolehkan mencoblos.
Ketiga, banyak surat suara di TPS habis, padahal masih banyak pemilih yang belum memilih.
“Hal ini menyebabkan banyak pendukung pasangan Basuki-Djarot tidak bisa menggunakan hak pilihnya,” ucap Trimedya.
Pelanggaran keempat, lanjut Trimedya, adalah adanya kekerasan yang dilakukan tim sukses dan pendukung pasangan tertentu.
Misalnya, terjadi pemukulan dan pengeroyokan kepada Ketua DPC Jakarta Pusat Pandapotan Sinaga dan adiknya Marudut Sinaga yang sekarang ini sedang dirawat di RS.
Pengoroyokan ini sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Di wilayah Jakarta Pusat, juga ditemukan fakta pengusiran kepada saksi sasangan calon Basuki-Djarot yang dilakukan ormas pendukung pasangan calon.
Atas berbagai pelanggaran itu, PDI-P menilai penyelenggaraan pilkada khususnya KPPS telah mengabaikan atau menghilangkan hak konstitusional warga negara yang telah mempunyai hak pilih untuk memilih, sebagamana diatur dalam UUD 1945 dan UU Pilkada serta Peraturan KPU.
“PDI-P Mendesak KPU Provinsi DKI Jakarta dan Bawaslu DKI Jakarta untuk mengambil langkah tegas atas temuan pelanggaran hilangnya hak warga negara dalam Pilkada DKI Jakarta,” ucap Trimedya. (goek)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS