JAKARTA – PDI Perjuangan menerima dengan terbuka putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, sehingga sistem pemilu proporsional terbuka tetap berlaku.
“Dari PDI Perjuangan yang pertama kami menghormati keputusan dari MK, karena sejak awal PDI Perjuangan percaya pada sikap kenegarawanan dari seluruh hakim MK untuk mengambil keputusan terbaik, dengan melihat seluruh dokumen-dokumen autentik terkait dengan amandemen UUD 1945, yang menjadi salah satu konsideran dari MK dalam mengambil keputusan,” kata Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dalam konferensi pers secara virtual menanggapi putusan MK tersebut, Kamis (15/6/2023).
“Dan kemudian bagaimana kajian secara seksama atas sistem pemilu proporsional terbuka maupun tertutup, yang kedua-duanya sama-sama mengandung plus minus dalam sistem pemilu,” sambung Hasto.
Dia menekankan, PDI Perjuangan tentu mendukung keputusan MK tersebut meskipun dalam keyakinan politik Partai, sebagai Partai ideologi berdasarkan Pancasila, sebagai Partai yang sangat memahami bahwa peserta pemilu adalah partai politik berdasarkan konstitusi.
Hasto menyatakan PDI Perjuangan hanya ingin melahirkan anggota dewan yang jauh dari praktik popularisme, liberalisme, dan kapitalisme. Dia mengingatkan, PDI Perjuangan juga terus melakukan pelembagaan politik, di mana anggota dewan di seluruh tingkatan memiliki tugas yang sangat penting dalam menyelesaikan masalah-masalah rakyat.
Meski demikian, doktor ilmu pertahanan itu mengingatkan dalam membangun desain masa depan melalui keputusan politik, maka anggota dewan harus dipersiapkan seluruh kapasitas kepemimpinannya, kapasitas legislasinya, kemampuannya dalam politik alokasi, dan distribusi anggaran, serta bagaimana pengawasan jalannya pemerintahan di seluruh tingkatan agar betul-betul tugas legislatif dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya.
“Dalam pandangan PDI Perjuangan tentu untuk menghasilkan anggota dewan, yang memiliki kualifikasi dalam membawa Indonesia yang mengalami kemajuan dalam seluruh aspek kehidupan, anggota dewan harus dipersiapkan dengan sebaik-baiknya. Dan itu melalui sistem proporsional tertutup,” jelas Hasto.
“Namun demikian, mengingat PDI Perjuangan ini taat pada konsitusi, setia pada UU, maka keputusan MK tersebut dengan penuh sikap kenegarawanan juga diterima oleh PDI Perjuangan,” imbuhnya.
Kemudian, lanjut politisi asal Yogyakarta ini menyampaikan apa pun keputusan MK, sejak awal PDI Perjuangan sudah mengusulkan agar diperlukan masa transisi putusan selama lima tahun. Hasto menyatakan tidak ingin terjadi perubahan-perubahan yang sangat fundamental dalam sistem pemilu yang dilaksanakan pada saat proses yang sudah berjalan. (goek)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS