JAKARTA – PDI Perjuangan mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo yang menolak permohonan grasi 64 terpidana mati kasus narkoba. Keputusan itu dianggap sebagai bukti dan komitmen bahwa pemerintahan Joko Widodo – Jusuf Kalla serius dalam memerangi narkoba.
Menurut Ketua Bidang Hukum DPP PDI Perjuangan Trimedya Panjaitan, selama ini grasi diberikan kepada terpidana mati kasus narkoba. Sehingga masyarakat menganggap ada ketidakseriusan pemerintah memerangi narkoba.
Dia mencontohkan kasus terakhir di era pemerintahan sebelumnya, yakni pembebasan bersyarat bagi terpidana kasus narkoba asal Australia Schapelle Leigh Corby. Corby yang mendekam di Lapas Kerobokan, Bali merupakan terpidana yang dihukum 20 tahun penjara karena hendak menyelundupkan 4,1 kg ganja ke Bali.
“Kalau grasi ditolak, artinya pemerintah serius, dan itu akan menimbulkan efek jera,” tandas Trimedya di Jakarta, Selasa (9/12/2014) malam.
Pihaknya berharap, Jokowi dapat terus mempertahankan ketegasannya ini. Dia juga berharap ketegasan serupa juga diterapkan kepada terpidana mati kasus lainnya yang dianggap memang pantas untuk menerimanya.
Presiden Jokowi menegaskan, kesalahan itu sulit untuk dimaafkan karena mereka umumnya adalah para bandar besar yang demi keuntungan pribadi dan kelompoknya telah merusak masa depan generasi penerus bangsa.
Ketum PBNU Dukung Langkah Jokowi
Sementara itu, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj mengapresiasi langkah Jokowi yang menolak grasi 64 napi kasus narkotika. Kata Said Aqil, pengedar narkoba layak dihukum mati.
“Saya dukung apa yang dilakukan Pak Jokowi,” kata Said. Menurutnya, hukuman mati pantas diterapkan kepada para pengedar narkoba yang telah merusak bangsa.
“Seperti dikatakan dalam Alquran, barang siapa melakukan kejahatan yang mengakibatkan rusaknya peradaban manusia, menghancurkan Indonesia, hukumannya adalah dibunuh, disalib, dipotong dua tangan dan kakinya, atau diasingkan,” jelas Said.
Dia menambahkan, dirinya setuju hukuman mati diberlakukan meski langkah itu juga diprotes sebagian kalangan karena dianggap melanggar HAM. Dia berpendapat, kematian pengguna narkoba juga harus dilihat sebagai pelanggaran HAM oleh pengedar, bandar, dan pemilik pabrik barang haram tersebut.
“Mereka (pengedar, bandar, dan pemilik pabrik narkoba) sudah terlebih dahulu melanggar HAM, dan tidak ada yang memprotesnya,” ucap Said.
Seperti diketahui, Jokowi telah memastikan akan menolak permohonan grasi yang diajukan 64 terpidana mati kasus narkoba. Kepastian itu disampaikan Presiden Jokowi di hadapan civitas akademika Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, dalam kuliah umum yang digelar di Balai Senat Gedung Pusat UGM, Selasa (9/12/2014). (pri/*)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS