Sabtu
12 Juli 2025 | 12 : 35

Minimkan Kecurangan, Mas Dhito Minta Seleksi Perangkat Desa Berbasis CAT

pdip-jatim-221012-mas-dhito1

KEDIRI – Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana minta pelaksanaan ujian perangkat desa nantinya berbasis computer assisted test (CAT) guna mendapatkan perangkat desa yang benar-benar profesional.

“Pengisian perangkat supaya tidak terjadi persoalan di kemudian hari, saya minta gunakan CAT atau komputer,” kata bupati yang akrab disapa Mas Dhito itu, di Kabupaten Kediri, Kamis (24/8/2023).

Sebagaimana diketahui, jabatan perangkat desa sebanyak 344 di Kabupaten Kediri saat ini kosong. Kekosongan jabatan 344 perangkat desa tersebar di 187 desa yang ada di 26 kecamatan.

Berkaca pada proses pengisian perangkat desa Desember 2021 lalu, karena terindikasi terjadi kecurangan proses seleksi sampai diulang. Saat itu proses seleksi dilakukan untuk mengisi 146 lowongan perangkat di 68 desa.

Dalam proses seleksi berbasis CAT ini, peserta dituntut bisa mengoperasionalkan komputer sebagai standar kompetensi dasar. Dengan begitu SDM perangkat desa merupakan orang yang profesional dan dapat menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan.

Di sisi lain, tes CAT dinilai dapat meminimalisir kecurangan, karena urutan pertanyaan ujian yang diberikan kepada masing-masing peserta tidak sama. Kemudian, hasil ujian dapat diketahui oleh peserta karena dapat langsung ditampilkan di layar.

Menurut Mas Dhito, saat ini SDM perangkat desa dituntut bisa mengoperasionalkan komputer. Pasalnya, di era sekarang, terkait surat menyurat sampai pelaporan semua menggunakan komputer.

Untuk itu, dia kembali mengingatkan kepala desa supaya memilih perangkat yang memang bisa mengoperasionalkan komputer sebagai syarat utama.

“Saya minta basic-nya CAT, kalau tidak bisa komputer yo ojo (ya jangan), selebihnya jalankan sesuai aturan,” pesan bupati yang juga politisi PDI Perjuangan tersebut.

Proses pengisian kekosongan perangkat pada tahun 2023 sendiri masih menunggu disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Pemerintahan Desa yang saat ini masih berada di tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Perda (untuk) pengisian perangkat akan kita selesaikan di bulan September,” ungkapnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Kediri Agus Cahyono menyebutkan, Perda Pemerintahan Desa yang baru itu secara umum tidak ada perubahan dengan aturan lama.

Hanya saja, salah satu isi terkait pengisian perangkat desa mengakomodir revisi dari Peraturan Mahkamah Agung. Disebutkan, untuk mengisi kekosongan perangkat, Pemerintah Kabupaten tidak diperbolehkan membuat tim terkait pengisian perangkat desa.

“Kemudian pihak ketiga yang bekerja sama dalam pengisian perangkat desa murni menjadi kewenangan pihak desa,” terangnya. (putera/pr)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

LEGISLATIF

Agar Jadi Penggerak Pertumbuhan Ekonomi, Novita: DPR Akan Terus Awasi Kawasan Strategis

BATANG — Anggota Komisi VII DPR RI Novita Hardini menegaskan pentingnya keberlanjutan investasi dan penguatan daya ...
LEGISLATIF

Ketua Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Madiun: Cabut Parkir Berlangganan Jika Tak Beri Manfaat untuk Rakyat

MADIUN – Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Madiun Budi Wahono mengusulkan agar pemerintah daerah mencabut ...
KRONIK

Bupati Ipuk dan Menteri Sosial Teken MoU Pelaksanaan Sekolah Rakyat

BANYUWANGI – Kementerian Sosial menyatakan Kabupaten Banyuwangi telah siap menggelar Sekolah Rakyat dan mulai ...
KRONIK

Sambut Kunjungan Direktur TI BPJS Kesehatan, Bupati Fauzi Komitmen Tingkatkan Pelayanan Masyarakat

SUMENEP – Pemerintah pusat memberikan atensi terhadap komitmen Kabupaten (Pemkab) Sumenep meningkatkan pelayanan ...
SEMENTARA ITU...

PGRI Surabaya Kukuhkan Pengurus Masa Bakti 2025-2030, Eri: Guru Adalah Orang Tua Kita

SURABAYA – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Surabaya menggelar pengukuhan pengurus masa bakti XXIII ...
LEGISLATIF

Lengkapi Komposisi Fraksi, PDI Perjuangan Usulkan PAW Usman Ependi di DPRD Kota Madiun

MADIUN – DPC PDI Perjuangan Kota Madiun resmi mengajukan proses pergantian antar waktu (PAW) untuk mengisi ...