JOMBANG – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengusulkan penempatan kotak saran di kantor Mal Pelayanan Publik (MPP) saat peninjauan langsung di Jombang, Kamis (27/6/2024).
Menurut Menteri Azwar Anas keberadaan kotak saran menjadi penting peruntukannya dalam menjaring beragam masukan mengenai Mal Pelayanan Publik (MPP).
“Perlu ada kotak saran sebagai feedback. Kalau perlu kotak sarannya sudah elektrik, seperti di beberapa tempat,” kata Azwar Anas kepada wartawan.
Sebagaimana contoh penerapan kotak saran elektrik, masyarakat bisa menyampaikan secara langsung mengenai pelayanan yang diberikan saat mengurus berbagai kebutuhan perizinan di MPP yang sudah tersedia.
“Soal puas atau tidak puas tinggal pencet, sehingga setiap hari ada feedback. Dengan feedback dari masyarakat kita bisa perbaiki,” terangnya.
Kotak saran di MPP, tambah dia, sebagai sarana untuk menanggulangi berbagai potensi pungutan liar (pungli) yang bisa saja terjadi saat pengurusan berbagai perizinan.
Azwar Anas menegaskan jika MPP adalah bentuk fisiknya, prinsip utama adalah mengintegrasikan layanan. Bahwa rakyat kedepan tidak harus menunggu mengurus satu – satu. “Cukup satu tempat mereka selesai urusannya,” tandasnya.
MPP Jombang terletak di Jl. Presiden KH. Abdurrahman Wahid No.151, Candi Mulyo, Kec. Jombang, Kabupaten Jombang. MPP ini melayani masyarakat mulai dari pukul 08.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB. Sebanyak 52 jenis layanan dari 11 instansi tergabung dalam MPP ini.
Pemkab Jombang telah melakukan soft launching MPP ini pada 13 Mei 2024 lalu. Kemudian disusul peresmiannya secara bersama oleh Menteri PANRB pada 24 Juni 20204.
Meski gedung MPP Kabupaten Jombang ini terbatas, Menteri Anas mengapresiasi langkah Pemkab Jombang yang sudah mengaplikasikan MPP Digital. Terutama pelayanan MPP Digital terkait layanan bagi tenaga kesehatan dan administrasi kependudukan.
“Memang Mal Pelayanan Publik kalau dulu harus membangun gedung baru, nah sekarang kita dorong secara bertahap ke MPP Digital,” ungkap Anas.
Namun, hal tersebut bukan berarti mengurangi peran gedung MPP sebagai pusat pelayanan. Prinsipnya, MPP mengintegrasikan berbagai jenis pelayanan yang memudahkan masyarakat dalam mendapatkan haknya.
Dengan layanan yang terintegrasi itu, Menteri Anas mengimbau agar Pemda tidak lagi membangun aplikasi baru. Sebab banyaknya aplikasi justru akan mempersulit masyarakat.
Cukup satu aplikasi yang bisa mencakup seluruh pelayanan yang dibutuhkan masyarakat. “Karena kalau tidak satu inovasi satu aplikasi bukan memudahkan rakyat tetapi menyulitkan rakyat. Nah, Mal Pelayanan Publik ini menjadi bagian pendorong supaya mengintegrasikan pelayanan,” ujarnya. (putera/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS