Minggu
23 November 2025 | 9 : 23

Menang di PT TUN, Ketum Dekopin Dr Sri Untari Siapkan Program Strategis

pdip-jatim-untari-280421-aa

SURABAYA – Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Dr Sri Untari Bisowarno menyiapkan langkah-langkah strategis untuk kemajuan koperasi dan UMKM di Indonesia menyusul terbitnya putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) yang memenangkan pihaknya.

“Menjadi mitra bagi Kementerian Koperasi bagi kami Dekopin, untuk Dekopinwil bermitra dengan gubernur dan pemerintah provinsi, serta Dekopinda bermitra dengan kabupaten dan kota,” kata Sri Untari, Rabu (28/4/2021), terkait langkah-langkah yang akan dilakukannya pasca putusan tersebut.

Sri Untari Bisowarno, yang juga sebagai Sekretaris DPD PDI Perjuangan Jawa Timur ini berharap, dengan keluarnya putusan PT TUN Jakarta, dapat menjadi momentum titik balik untuk menghadirkan koperasi sebagai solusi ekonomi Bangsa Indonesia.

“Kami sudah menyiapkan 5 juta milenial, kami menyiapkan koperasi wanita yang bisa menjadi tonggak ekonomi keluarga, kami menyiapkan koperasi-koperasi pemuda, kami menyiapkan bagaimana UMKM-UMKM ini menjadi anggota koperasi dan mendirikan koperasi,” terangnya soal langkah-langkah strategis Dekopin.

Penguatan koperasi dan UMKM, lanjut dia, merupakan realisasi dari perintah Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri.

“Ini juga sesuai dengan perintah Ibu Ketua Umum bahwa kita harus, bangsa ini pilarnya UMKM dan koperasi. Di sana kita akan bekerja sama dengan semua pihak untuk bisa menggiatkan warga Indonesia dalam berkoperasi,” kata Sri Untari yang juga Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim ini.

Pada Selasa (27/4/2021), majelis hakim PT TUN Jakarta dalam putusan nomor 61/B/2021/PT.TUN.JKT tanggal 27 April 2021 menyatakan, menerima eksepsi tergugat, dalam hal ini Dekopin (Sri Untari Bisowarno).

PT TUN menyatakan bahwa Nurdin Halid sebagai penggugat hasil Musyawarah Nasional Dekopin, 11-14 November 2019 di Hotel Claro Makassar adalah tidak sah secara hukum. Pasalnya perubahan Anggaran Dasar Dekopin pada Munas Makassar yang dijadikan rujukan Nurdin Halid untuk menggugat belum disahkan lembaga yang berwewenang atau pemerintah. (yol/hs)

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KRONIK

DPD PDI Perjuangan Jatim Bakal Tindaklanjuti Aspirasi Publik dari Forum ‘RedTalks’

SURABAYA – DPD PDI Perjuangan Jawa Timur menjamin seluruh rekomendasi yang dihasilkan dalam forum RedTalks akan ...
KABAR CABANG

Dikenal Sebagai Partai Legend, Masyarakat Minta PDI Perjuangan Istiqomah Bela Wong Cilik

MADIUN – Kritik tajam terhadap kebijakan publik Kota Madiun mengemuka dalam focus group discussion (FGD) yang ...
SEMENTARA ITU...

Hadiri Jatim PlayOn Gayeng, Erma Harap Budaya Lari Jadi Gaya Hidup Masyarakat

TULUNGAGUNG – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Jawa Timur, Erma Susanti, menghadiri kegiatan Fun Run ...
KRONIK

Vetty Ingatkan Warga Kebomas soal Bahaya Miras

GRESIK – Anggota DPRD Kabupaten Gresik Elvita Yuliati atau Vetty mengajak konstituennya di wilayah Kebomas – ...
KABAR CABANG

Erupsi Semeru, Baguna Lumajang Dirikan Posko

LUMAJANG – Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) DPC PDI Perjuangan Lumajang mendirikan posko seiring meletusnya ...
SEMENTARA ITU...

Apresiasi Peluncuran AMDK Thirta Pure, Doding Rahmadi Dorong Komitmen Net Zero Carbon di Trenggalek

TRENGGALEK – Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek Doding Rahmadi mengapresiasi peluncuran air minum dalam kemasan (AMDK) ...