TULUNGAGUNG – Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo, bakal mengajukan permohonan eksekusi pada Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung setelah memenangkan perkara sengketa atas hak guna bangunan (HGB) pertokoan Belga. Sengketa tersebut kembali dimenangkan Bupati Maryoto di Mahkamah Agung (MA).
MA telah memutus perkara perdata antara para penyewa Ruko Belga di Jalan Agus Salim Kabupaten Tulungagung, dengan Pemkab Tulungagung. MA menolak permohonan kasasi dari para penyewa, dengan demikian Pemkab Tulungagung menang dalam perkara ini.
Putusan Kasasi MA ini diambil pada 23 September 2021 lalu, dengan nomor 2205 K/Pdt/2021. Putusan ini diterbitkan di direktori putusan MA pada Senin (7/2/2022) lalu.
“Mungkin besok kami sudah ajukan permohonan eksekusi ke PN Tulungagung,” ungkap Maryoto, di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso, Selasa (15/3/2022).
Menurutnya, jika para penghuni mengajukan peninjauan kembali (PK) tidak akan menghalangi eksekusi. Pemkab juga akan menggandeng jaksa pengacara negara untuk menagih uang sewa ini.
Diharapkan seluruh penyewa bersikap kooperatif, sehingga tidak sampai ada upaya paksa. “Kami sudah menang, tapi kami akan menjalankan semua prosedur,” tegasnya.
Bupati Maryoto menjelaskan dirinya yang menjadi tergugat dalam sengketa Ruko Belga yang berdiri di atas aset Pemkab Tulungagung seluas 10.450 meter persegi tersebut, selalu di pihak yang menang. Mulai dari tingkat pertama di PN sampai tingkat kasasi di MA.
Status lahan itu adalah Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Sebelumnya para penyewa menyewa ruko selama 20 tahun dan berakhir pada 2014.
Para penyewa lalu mau memperpanjang HGB 20 tahun lagi. Namun permintaan ini ditolak oleh pemkab, karena 20 tahun terlalu lama sehingga aset Pemkab berisiko hilang.
Pemkab Tulungagung menawari opsi sewa setiap lima tahun dan bisa diperbarui. Namun tawaran ini ditolak, dan 36 penyewa ini memilih menggugat secara perdata pada 2015 lalu.
Bupati Maryoto yang juga kader PDI Perjuangan ini menyebut upaya eksekusi lahan sengketa tersebut tidak akan terpengaruh jika 36 penyewa ruko masih melakukan upaya peninjauan kembali (PK). “Yang jelas di MA kami sudah menang,” tandasnya.
Dia pun menyampaikan, dengan kemenangan di tingkat kasasi ini Pemkab Tulungagung akan memperoleh uang sewa ruko yang selama ini belum dibayar oleh 36 penyewa sejak 2014. Nilainya mencapai sekitar Rp 22 miliar.
Sedang soal bangunan Ruko Belga yang saat ini sebagian sudah ada yang beralih fungsi sebagai tempat ibadah, Bupati Maryoto menandaskan akan melakukan pelurusan. “Ini karena ketidakdisiplinan pemakai,” ucapnya.
Dengan kemenangan Pemkab Tulungagung di sengketa Ruko Belga, untuk kasus serupa lainnya diharapkan dapat dimenangkan Pemkab Tulungagung. Seperti sengketa lahan TK Batik yang lokasinya di depan Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso.
“Kami optimis yang TK Batik kami akan menang juga. Kami punya bukti yang lebih komplit. Apalagi itu (TK Batik) satu komplek dengan pendopo,” pungkasnya. (atu/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS