MADIUN – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI, Sadarestuwati, mengingatkan keras para orangtua penerima Program Indonesia Pintar (PIP) agar tidak menyalahgunakan dana bantuan pendidikan tersebut.
Dia menegaskan, dana PIP wajib digunakan hanya untuk kebutuhan sekolah anak, bukan untuk kepentingan pribadi apalagi kegiatan yang melanggar hukum.
“Orangtua harus benar-benar hati-hati. Jangan sampai dana itu digunakan untuk hal di luar kebutuhan sekolah anak,” tegas Sadarestuwati, Jumat (10/10/2025).
Legislator DPR RI asal Dapil Jawa Timur VIII itu bahkan menyebut secara terang, masih ada potensi penyimpangan dana bantuan yang rawan digunakan untuk judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) — dua hal yang kini marak menjerat masyarakat.
Baca juga: Mbak Estu Salurkan Beasiswa PIP untuk Pelajar Kabupaten Madiun
“Apalagi kalau digunakan untuk hal-hal menyimpang seperti judi online atau pinjol. Kalau sampai itu terjadi, pemerintah tidak akan segan mencabut bantuan tersebut. Penerima pun tidak akan mendapatkan program ini lagi,” ujarnya.
Dia menekankan, dana PIP adalah amanah negara untuk memastikan anak-anak dari keluarga kurang mampu tetap bisa bersekolah. Karena itu, dia minta peran aktif orangtua agar ikut menjaga integritas program ini dengan menggunakan dana sesuai peruntukannya.
“Program ini untuk masa depan anak-anak kita, bukan untuk memuaskan keinginan sesaat orang tuanya,” tutur Mbak Estu, sapaan akrabnya.
Politisi PDI Perjuangan itu juga menilai, pengawasan dari pihak sekolah dan masyarakat perlu diperkuat agar bantuan pendidikan benar-benar memberi dampak nyata, bukan justru menimbulkan masalah baru akibat penyalahgunaan.
Dengan nada serius, Sadarestuwati menutup pesannya: “Kami tegas mengingatkan — gunakan dana PIP sesuai tujuan. Kalau disalahgunakan, siap-siap konsekuensinya. Negara tidak akan mentolerir.” (ahm/pr)