Selasa
13 Mei 2025 | 1 : 03

Masifnya Tambang Ilegal di Jember, Tabroni: Harus Ada Regulasi yang Kuat

PDIP-Jatim-Tabroni-15092021

JEMBER – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jember, Tabroni, angkat bicara terkait semakin masifnya eksploitasi ilegal terhadap gumuk-gumuk di Kabupaten Jember. Pihaknya mengaku, perlindungan terhadap gumuk itu masih dalam pembahasan Raperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang RTRW Jember.

“Persoalan tambang, tambak, penataan ruang, dan kawasan alih fungsi lahan, termasuk gumuk ini, memang sangat krusial, dan perlu dibahas khusus,” ujar Tabroni di Jember, Kamis (21/9/2023).

Menurut Tabroni, khusus persoalan eksploitasi gumuk itu, selama ini pemerintah daerah seperti belum menemukan posisi yang pas dalam menyikapinya. Hal itu lantaran banyak gumuk yang diklaim kepemilikan atas nama perseorangan.

Kemudian, jika sang pemilik menjual ke pemodal, gumuk itu akhirnya siap dilalap alat berat untuk diratakan. Diambil tanahnya, menjadi areal pertambangan galian C, atau alih fungsi menjadi kawasan perumahan.

“Kendalanya di situ. Jika pemerintah ingin intervensi lebih jauh persoalan gumuk, tentu berbenturan soal hak kepemilikan atas nama pribadi, yang bisa saja dibenarkan secara aturan,” paparnya.

Tabroni juga berpandangan, jika melihat manfaat gumuk, seharusnya ada regulasi yang melindunginya, agar sumber daya alam itu tidak dinikmati oleh segelintir elite. Akan tetapi, bisa dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat.

“Kita memang minta kepada pemerintah, kalau bisa gumuk-gumuk itu menjadi areal hijau, menjadi perkebunan rakyat misalnya. Dan itu bisa saja masuk dalam klausul, pasal atau ayat di draf revisi Perda RTRW ini,” jelasnya.

Lebih jauh, Ketua Komisi A DPRD Jember itu menambahkan, meski pemerintah tidak memiliki kuasa kepemilikan atas gumuk-gumuk itu, ada posisi pemerintah bisa leluasa, yakni mengatur dan menertibkan, serta terlibat dalam pengurusan perizinan.

Ketentuan semacam itu, tambah Tabroni, akan lebih kuat jika tidak sekadar diatur perda. Tetapi diatur oleh aturan di atasnya, yakni Peraturan pemerintah (PP) atau perundang-undangan lainnya.

“Memang juga butuh aturan di atasnya, yang daya paksanya itu lebih kuat dari perda. Apalagi perizinan tambang itu di provinsi. Karenanya, hal-hal itu harus dibahas secara serius,” tandasnya. (alfian/set)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

LEGISLATIF

Plafon Puskesmas Ambrol Timpa Pasien, DPRD Jombang Bakal Panggil Dinkes dan Rekanan Proyek

JOMBANG – Insiden ambrolnya plafon di ruang rawat inap Puskesmas Perak, Kabupaten Jombang mendapat perhatian serius ...
LEGISLATIF

Agus Wicaksono Sosialisasi Keberagaman, Juga Ingatkan untuk Bersama-sama Atasi Kemiskinan

LUMAJANG – Persatuan melingkupi keberagaman suku dan agama di Lumajang layak dipertahankan. Diantara persatuan ...
LEGISLATIF

Eko Herdiyanto Desak Pemkot Malang dan KONI Penuhi Kebutuhan Atlet Jelang Porprov 2025

MALANG – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Malang Eko Herdiyanto mendesak penyelenggara Porprov IX Jatim ...
KRONIK

Perjuangkan Anggaran untuk Kepulauan, Wahyudi: Kita Upayakan Rp80 Miliar

SUMENEP – Anggota Komisi III DPRD Sumenep, Wahyudi, menegaskan bahwa dirinya telah memperjuangkan anggaran untuk ...
SEMENTARA ITU...

Ketua DPRD Tulungagung Ikut Gotong Royong Bangun Masjid di Desa Nyawangan

TULUNGAGUNG – Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, Marsono, ikut gotong royong dalam melaksanakan pembangunan masjid ...
LEGISLATIF

Ketua DPRD Supriadi Ucapkan Selamat Hari Raya Waisak bagi Umat Buddha Blitar

BLITAR – Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Supriadi, mengucapkan selamat Hari Raya Waisak 2569 BE/2025 kepada seluruh ...