TRENGGALEK – Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin mengajak kader forum anak bisa ikut menjaga teman sebaya. Hal ini untuk mencegah pernikahan anak.
Ajakan ini dia sampaikan di acara peluncuran Desa Nol Perkawinan Anak dan Desa SAFE4C (Safe and Friendly Environment for Children), di Pendopo Manggala Praja Nugraha, Kabupaten Trenggalek, Senin (8/8/2022).
Menurut Arifin, secara regulasi bupati atau pemerintah daerah bisa membuat peraturan yang ditujukan mencegah pernikahan anak.
Namun pemerintah tidak mungkin bisa memantau sepenuhnya pergaulan mereka. Padahal perilaku atau rasa keingintahuan anak, menjadikan anak kadang terjerumus kepada kekerasan anak seperti hamil di luar nikah dan yang lainnya.
“Saya minta ada kontrol teman sebaya. Secara regulasi pemerintah bisa berupaya memimalisasi pernikahan anak. Namun karena yang bergaul itu teman sebaya, sehingga yang efektif teman sebaya mengingatkan sesamanya,” kata Arifin.
Peluncuran Desa Nol Perkawinan Anak dan Desa SAFE4C ini hasil kerja sama Pemkab Trenggalek dengan UNICEF terkait peringatan Hari Anak Nasional,
“Tadi kader-kader dari forum anak ini bisa jadi teman sebaya. Makanya dilaunching tadi ada juga lomba Tik Tok dan sebagainya. Harapannya promosi lewat Tik Tok dan medsos, sosialisasi tentang tidak ada perkawinan anak ini bisa lebih efektif di kalangan mereka sendiri,” jelas kader Banteng yang akrab disapa Gus Ipin itu.
Dalam kesempatan itu Bupati Arifin minta jajarannya untuk memperbanyak kuota beasiswa dengan harapan makin banyak generasi muda punya semangat mengejar cita-cita. Dengan begitu dapat menghambat keinginan menyimpang atau menikah muda.
Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Trenggalek Novita Hardini menambahkan, kampanye stop pernikahan usia anak sama halnya menembak semua sasaran pembangunan.
“Saya harus memperhatikan mulai dari anak hingga perempuan itu terlindungi, terpenuhi hak-haknya, kemudian juga terlindungi dari potensi kekerasan,” tutur penggiat perempuan itu.
Menurutnya, angka perceraian juga menjadi salah satu konsentrasi di Kabupaten Trenggalek, karena angkanya yang sangat tinggi. Salah satunya akibat dari belum matangnya pernikahan.
“Jadi kalau kita kampanye stop pernikahan usia anak, ini sama halnya menembak semua sasaran pembangunan kita,” tandasnya.
Program Desa Nol Perkawinan Anak dan Desa SAFE4C membentuk layanan anak yang terintegratif di tingkat desa, sehingga memastikan bahwa upaya pencegahan kekerasan dapat dilakukan dari unit yang paling kecil.
Di masa pandemi Covid-19, penutupan sekolah, tekanan ekonomi, gangguan layanan, kehamilan dan kematian orang tua karena pandemi membuat anak perempuan yang paling rentan berisiko tinggi untuk menikah di bawah umur.
Sementara itu, Kepala Kantor Perwakilan Wilayah Jawa UNICEF Arie Rukmantara menyampaikan apresiasi khususnya kepada Bupati Trenggalek dan Dinsos P3A atas respon cepat untuk Perlindungan Anak yang Kehilangan Orang Tua Akibat Covid-19.
Selain melakukan pendataan dan penanganan jangka pendek serta peluncuran Gerakan Orang Tua Asuh 2021 untuk memastikan keberlanjutan pendidikan dan kesejahteraan anak. Respon cepat ini penting untuk mencegah terjadinya perkawinan anak yang berisiko terjadi selama pandemi Covid.
Di Kabupaten Trenggalek, sendiri angka dispensasi Perkawinan Anak di Tahun 2020 mencapai 456 kasus dan meningkat dua kali lipat menjadi 956 kasus pada tahun 2021.
“Maka dari itu tentunya perlu upaya pencegahan perkawinan anak melalui Gerakan Desa Nol Perkawinan Anak dan Desa SAFE4C sejalan dengan pencapaian SDG tujuan ke-5 untuk penghapusan perkawinan anak dan tujuan ke-16 untuk perlindungan anak, serta memastikan semua anak terlindungi atau kita kenal sebagai No Child Left Behind,” ujar Arie Rukmantara. (yols/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS