SURABAYA – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Surabaya Dyah Katarina mendorong optimalisasi peran Pos Curhat di masyarakat untuk mengatasi kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT. Keberadaan Pos Curhat oleh kader PKK di tingkat kecamatan, dan beberapa di antaranya hingga tingkat kelurahan ini untuk mengantisipasi terjadinya KDRT.
Dyah Katarina mengatakan, melalui Pos Curhat diharapkan masalah yang dihadapi korban KDRT bisa diselesaikan. “Penanganan diharapkan hanya sampai Pos Curhat, gak sampai ke kepolisian. Misalnya, dengan mendatangkan penengah Ketua RT setempat,” kata Dyah Katarina, kemarin.
Legislator yang duduk di Komisi D ini mengakui, untuk mendirikan Pos Curhat bukan persoalan mudah. Di samping hanya berstatus relawan, para kader PKK yang bergabung juga harus mempunyai kemampuan menyelesaikan masalah. “Dia harus menjadi pendengar, dan harus tahu caranya. Gak boleh nyalahkan atau ngejudge,” tutur mantan Ketua Penggerak PKK Kota Surabaya tersebut.
Untuk membentuk kader PKK yang mumpuni menangani kasus KDRT dalam Pos Curhat membutuhkan pendidikan khusus. Sebelumnya, PKK telah bekerjasama dengan perguruan tinggi guna mencetak kader tersebut. “Dulu PKK bekerja sama dengan fakultas psikologi,” katanya.
Pos Curhat yang didirikan PKK sekitar 2008 tersebut kini dibawah pembinaan Bapemas Kota Surabaya. Di Kota Pahlawan ini, Pos Curhat ditempatkan di Kantor Kecamatan maupun Kelurahan. Menurutnya, banyak warga terutama ibu-ibu yang memanfaatkan wadah tersebut guna menuntaskan persoalan keluaraga yang dihadapi.
“Kebanyakan yang curhat memang ibu-ibu. Tapi sebenarnya semua lapisan masyarakat bisa memanfaatkannya,” tegas Dyah.
Menurutnya, selama ini masyarakat masih mengartikan KDRT pada persoalan kekerasan secara fisik. Padahal, kekerasan bisa bersifat verbal, berupa makian atau cacian. “KDRT macamnya tidak hanya fisik tapi juga makian cacian yang berdampak pada psikis,” tuturnya.
Ia mengakui, Pos Curhat tidak mempunyai kewenangan untuk memanggil kedua belah pihak dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi. Biasanya, korban diarahkan untuk menyelesaikan masalahnya dengan beberapa saran yang diberikan oleh petugas Pos Curhat.
“Pos curhat gak punya kewenangan untuk manggil (yang berselisih), yang konsultasi diarahkan untuk menemukan sendiri dari masukan yang diberikan,” katanya.
Namun demikian, apabila persoalan tersebut dinilai serius, dan mengarah ke tindak pidana, petugas Pos Curhat akan mengarahkan dan mendampingi korban untuk lapor ke kepolisian. (goek/*)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS