Senin
26 Oktober 2026 | 6 : 12

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Legislator PDIP Surabaya Imbau Buruh Tak Gaduh Jelang Penetapan UMK

pdip-jatim-agustin-titin

pdip-jatim-agustin-titinSURABAYA – Ketua Komisi D DPRD Surabaya Agustin Poliana mengajak para buruh Kota Pahlawan ikut menjaga iklim kondusif menjelang penetapan upah minimum kabupaten / kota (UMK) oleh Gubernur Jawa Timur.

Jika kalangan buruh terus bergolak dengan mendesakan kenaikan upah sesuai keinginan mereka, yakni sebesar 21 persen, dia khawatir akan berdampak ekonomi di Surabaya menjadi tak menentu.

“Jika tak kondusif akan berdampak pada investasi dan memperburuk ekonomi Surabaya,” kata Agustin, kemarin.

Legsislator yang juga Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya ini menyebutkan, para buruh mengusulkan UMK Surabaya mencapai Rp 3,7 juta. Namun hingga saat ini, dewan pengupahan, yang di dalamnya terdapat perwakilan para buruh, pengusaha dan pemerintah belum memutuskan besaran UMK.

“Masih belum ada titik temu di dewan pengupahan,” ungkap perempuan yang akrab disapa Titin ini.

Dia menghawatirkan jika pihak investor akan mengalihkan usahanya ke luar daerah, karena terus-menerus mendapatkan tekanan melalui aksi demonstrasi para buruh. Untuk itu, Titin berharap kalangan pekerja menahan diri, sembari menunggu keputusan Gubernur Jawa Timur.

“Berapapun keputusannya, gubernur pasti memutuskan dengan bijaksana,” ujarnya.

Titin menambahkan, meski sesuai aturan sudah ada keputusan besaran UMK, namun kenyataannya tak semua perusahaan mematuhinya. Ironisnya, pelanggaran justru dilakukan oleh instansi pemerintah sendiri.

“Di Rumah Sakit Dr. Soetomo, karyawan honor gajinya antara Rp. 700 ribu – 2,2 juta. Padahal, sesuai Pergub (Peraturan gubernur) UMK Surabaya Rp. 3,045 juta,” jelasnya

Dia mengakui, saat ini pemerintah kota tak bisa berbuat banyak untuk menjalankan fungsi pengawasan ketenagakerjaan. Pasalnya, sesuai aturan pengawasan ketenagakerjaan  telah beralih dari pemerintah kabupaten kota ke provinsi.

Padahal, masih banyak pelanggaran yang dilakukan pihak pengusaha. “Di toko- toko, masih banyak upah pegawainya di bawah UMK,” ujar dia.

Sesuai peraturan yang berlaku, sebenarnya sanksi pidana disiapkan bagi pelaku usaha yang tak membayar pegawainya sesuai UMK. Hanya saja, tak ada yang melapor dan kalaupun ada, sudah diselesaikan oleh Disnaker.

Titin menambahkan, sebenarnya pelanggaran yang dilakukan pihak pengusaha bukan saja menyangkut besaran UMK. Namun Hak- hak para pekerja, terkait BPJS kesehatan maupun ketenagakerjaan juga banyak yang tak dipenuhi. (goek)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkini

KABAR CABANG

Warga Ponggok Kesulitan Air Bersih, PDIP Kediri Salurkan Bantuan dan Siapkan Solusi Jangka Panjang

KEDIRI – Kesulitan air bersih yang dialami warga Desa Ponggok, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, mendorong DPC PDI ...
HEADLINE

Megawati di Merah Muda Fest: Anak Muda Harus Kritis dan Bertanggung Jawab atas Masa Depan Bangsa

JAKARTA – Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri mendorong generasi muda berani berpikir kritis, ...
SEMENTARA ITU...

Hujan Tak Surutkan Semangat, Ribuan Warga Blitar Ikuti Jalan Sehat Hari Santri

BLITAR – Hujan rintik-rintik tak menyurutkan semangat ribuan warga Kabupaten Blitar mengikuti Jalan Sehat Hari ...
SEMENTARA ITU...

Doding Rahmadi Dukung Gantangan Perkutut Trenggalek, Berpotensi Gerakkan Ekonomi Lokal

TRENGGALEK – Gantangan burung perkutut di Kabupaten Trenggalek berpotensi berkembang menjadi penggerak ekonomi ...
KRONIK

Kanang: Banteng Futsal League Mbah Kung Cup Bagian dari Konsolidasi Partai

NGAWI – Banteng Futsal League Mbah Kung Cup 2026 menjadi bagian dari konsolidasi PDI Perjuangan untuk memperkuat ...
LEGISLATIF

Erma Susanti Dorong Kemloko Jadi Agropolitan, Kembangkan Potensi Wisata Koi

BLITAR – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur, Erma Susanti, mendorong masyarakat Desa Kemloko, Kecamatan ...