Rabu
17 Juni 2026 | 11 : 14

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Legislator PDIP Surabaya Imbau Buruh Tak Gaduh Jelang Penetapan UMK

pdip-jatim-agustin-titin

pdip-jatim-agustin-titinSURABAYA – Ketua Komisi D DPRD Surabaya Agustin Poliana mengajak para buruh Kota Pahlawan ikut menjaga iklim kondusif menjelang penetapan upah minimum kabupaten / kota (UMK) oleh Gubernur Jawa Timur.

Jika kalangan buruh terus bergolak dengan mendesakan kenaikan upah sesuai keinginan mereka, yakni sebesar 21 persen, dia khawatir akan berdampak ekonomi di Surabaya menjadi tak menentu.

“Jika tak kondusif akan berdampak pada investasi dan memperburuk ekonomi Surabaya,” kata Agustin, kemarin.

Legsislator yang juga Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya ini menyebutkan, para buruh mengusulkan UMK Surabaya mencapai Rp 3,7 juta. Namun hingga saat ini, dewan pengupahan, yang di dalamnya terdapat perwakilan para buruh, pengusaha dan pemerintah belum memutuskan besaran UMK.

“Masih belum ada titik temu di dewan pengupahan,” ungkap perempuan yang akrab disapa Titin ini.

Dia menghawatirkan jika pihak investor akan mengalihkan usahanya ke luar daerah, karena terus-menerus mendapatkan tekanan melalui aksi demonstrasi para buruh. Untuk itu, Titin berharap kalangan pekerja menahan diri, sembari menunggu keputusan Gubernur Jawa Timur.

“Berapapun keputusannya, gubernur pasti memutuskan dengan bijaksana,” ujarnya.

Titin menambahkan, meski sesuai aturan sudah ada keputusan besaran UMK, namun kenyataannya tak semua perusahaan mematuhinya. Ironisnya, pelanggaran justru dilakukan oleh instansi pemerintah sendiri.

“Di Rumah Sakit Dr. Soetomo, karyawan honor gajinya antara Rp. 700 ribu – 2,2 juta. Padahal, sesuai Pergub (Peraturan gubernur) UMK Surabaya Rp. 3,045 juta,” jelasnya

Dia mengakui, saat ini pemerintah kota tak bisa berbuat banyak untuk menjalankan fungsi pengawasan ketenagakerjaan. Pasalnya, sesuai aturan pengawasan ketenagakerjaan  telah beralih dari pemerintah kabupaten kota ke provinsi.

Padahal, masih banyak pelanggaran yang dilakukan pihak pengusaha. “Di toko- toko, masih banyak upah pegawainya di bawah UMK,” ujar dia.

Sesuai peraturan yang berlaku, sebenarnya sanksi pidana disiapkan bagi pelaku usaha yang tak membayar pegawainya sesuai UMK. Hanya saja, tak ada yang melapor dan kalaupun ada, sudah diselesaikan oleh Disnaker.

Titin menambahkan, sebenarnya pelanggaran yang dilakukan pihak pengusaha bukan saja menyangkut besaran UMK. Namun Hak- hak para pekerja, terkait BPJS kesehatan maupun ketenagakerjaan juga banyak yang tak dipenuhi. (goek)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkini

LEGISLATIF

Empat Masalah Serius Sektor Pertanian Kabupaten Pasuruan

KABUPATEN PASURUAN – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Pasuruan menyoroti empat persoalan utama yang dinilai ...
KABAR CABANG

PAC Ngariboyo Magetan Salurkan Bantuan untuk Warga Lansia

MAGETAN – Dalam rangka memperingati Bulan Bung Karno 2026, PAC PDI Perjuangan Kecamatan Ngariboyo menggelar ...
KRONIK

Novita Hardini Siapkan Jalan bagi Talenta Muda Lewat UPRINTIS Futsal League 2026

Anggota DPR RI Novita Hardini menggelar UPRINTIS Futsal League 2026 sebagai wadah pembinaan talenta muda ...
KABAR CABANG

PDIP Kota Malang Gelorakan Semangat Gotong Royong Lewat Beragam Aksi Nyata di Bulan Bung Karno 2026

DPC PDI Perjuangan Kota Malang menggelar rangkaian kegiatan Bulan Bung Karno 2026 mulai dari bakti sosial, bazar ...
KRONIK

PDI Perjuangan Ingatkan 169 Juta Kelas Menengah Terancam Ambruk Imbas Pertamax Naik

SURABAYA – Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Industri, Perdagangan, dan Tenaga Kerja, Darmadi Durianto, ...
LEGISLATIF

Fraksi PDIP DPRD Jatim Desak Raperda Disabilitas Jadi Instrumen Nyata Pemenuhan Hak Warga

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur menegaskan Raperda Disabilitas harus menjadi instrumen perubahan sosial yang ...