SURABAYA – Legislator DPRD Jawa Timur mendorong pemerintah provinsi (pemprov) segera merealisasi pembentukan peraturan daerah (Perda) tentang pertambangan. Pembentukan perda ini untuk menindaklanjuti rekomendasi Pansus Pertambangan DPRD Jatim.
Ketua Komisi D DPRD Jatim Eddy Paripurna mengingatkan pemprov segera mengajukan draft ke DPRD Jatim untuk menyiapkan rencana perda pertambangan.
Menurut pria yang juga Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur ini, perda pertambangan harus dibuat untuk mengatur tata pertambangan di Jatim.
“Jangan sampai kasus Salim Kancil terjadi lagi di Jatim. Dan perlu diingat juga kalau hasil rekomendasi pansus tambang merupakan produk hukum yang harus ditindaklanjuti pemprov,” kata Eddy Paripurna, Senin (3/10/2016).
Mantan Wakil Bupati Pasuruan ini menambahkan, perda pertambangan perlu segera dibuat mengingat beberapa daerah yang lokasinya ada daerah pertambangan, sudah mulai terlihat aktivitas pertambangan.
Dia mencontohkan, di pantai selatan kawasan Jember sudah ada informasi akan ada kegiatan pertambangan. Padahal, ungkapnya, salah satu rekomendasi pansus pertambangan menyatakan ada larangan kegiatan pertambangan di daerah tersebut.
“Ini yang harus diperhatikan Pemprov,” tandas politisi yang juga mantan anggota Pansus Pertambangan DPRD Jatim tersebut.
Diberitakan sebelumnya, pansus pertambangan yang dibentuk saat bergulirnya kasus tewasnya tokoh pertambangan Salim Kancil di Lumajang beberapa bulan lalu itu, pada Mei 2016 telah mengeluarkan rekomendasi untuk menata pertambangan di Jatim.
Salim Kancil merupakan petani yang menentang pertambangan pasir ilegal di Desa Selok Awar-Awar, Lumajang. (sa)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS