SURABAYA – Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Polresta Blitar pada tanggal 15-16 September lalu. Kunjungan tersebut untuk membahas sengketa tanah perkebunan di Dusun Karangnongko, Desa Modangan, Kecamatan Nglegok.
Ketua Kunker Komisi A DPRD Jatim, Andy Firasadi mengatakan, kunjungan tersebut untuk mendapatkan informasi atau penjelasan dari pihak kepolisian terkait dengan ekses Pidana redistribusi tanah eks Perkebunan Karangnongko di Desa Modangan, Kecamatan Nglegok, seluas 223 hektar.
“Kedatangan kami ke Polresta Blitar waktu itu merupakan rangkaian dari pengaduan warga ke Komisi A pada 14 Juni 2021 lalu,” ujar Andy saat dikonfirmasi di Surabaya, Rabu (6/10/2021).
Menurut Andy, dalam aduan itu, warga meminta pihak terkait di daerah segera menindaklanjuti putusan pengadilan. Yakni melakukan pengukuran, pemisahan, serta menerbitkan sertifikat lahan bagi para pemenang gugatan.
“Sesuai yang disampaikan petani, setelah mereka memenangkan sengketa dengan luas lahan sekira 223 Ha lebih, hingga kini belum ada tindak lanjut dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Baik pengukuran maupun pengurusan sertifikat tanah,” jelas politisi PDI Perjuangan itu.
Atas persoalan tersebut, Komisi A DPRD Provinsi Jatim merekomendasikan untuk dilakukan pemantauan dalam pelaksanaan sidang atas pelaporan adanya warga yang diduga menghalangi dan merusak berkas BPN (Badan Pertanahan Nasional) yang saat ini sudah masuk tahap pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Blitar.
Selain itu, Komisi A juga akan melakukan pendalaman terhadap belum terealisasinya eksekusi putusan pengadilan atas tanah seluas 223 Ha, dengan mengundang BPN Kanwil Provinsi Jawa Timur dan pihak-pihak terkait ke Gedung DPRD Jatim. (set)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS