JAKARTA – Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Krisdayanti menegaskan, dana reses bukan bagian dari pendapatan pribadi anggota DPR RI. Dana reses digunakan untuk berbagai kegiatan teknis dalam penyerapan aspirasi masyarakat.
“Saya ingin memberikan tambahan informasi untuk mengklarifikasi pernyataan saya sebelumnya,” kata Krisdayanti dalam keterangan tertulisnya diterima redaksi, Kamis (15/9/2021).
Klarifikasi dilakukan Krisdayanti untuk meluruskan informasi seputar penghasilan ratusan juta rupiah setiap bulan semenjak dirinya duduk sebagai wakil rakyat di Senayan.
Dirinya mengatakan dalam YouTube Akbar Faizal Uncensored, dana yang dia peroleh merupakan anggaran yang diperuntukan untuk setiap anggota DPR RI melakukan kunjungan dapil dan reses.
Krisdayanti menjelaskan, dana reses adalah dana yang diperuntukan kegiatan reses guna menyerap aspirasi rakyat di daerah pemilihan masing-masing. Sekaligus dirinya meluruskan informasi yang beredar, bahwa dana reses bukanlah merupakan bagian dari pendapatan pribadi anggota DPR RI.
Sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi Republik Indonesia, lanjut dia, anggota DPR RI memiliki tugas untuk menyerap aspirasi yang kemudian diwujudkan dalam bentuk kerja-kerja legislasi, pengawasan dan anggaran. Sehingga, dana reses merupakan anggaran yang wajib dipergunakan anggota DPR RI dalam menjalankan tugasnya menyerap aspirasi-aspirasi masyarakat.
“Pada pelaksanaannya di lapangan, dana reses digunakan untuk membiayai berbagai hal teknis kegiatan menyerap aspirasi masyarakat ini,” terangnya.
Bentuk kegiatan dari serap aspirasi inipun beragam, mulai dari melaksanakan pertemuan dengan masyarakat, hingga realisasi kebutuhan masyarakat yang disampaikan kepada anggota DPR RI.
“Dana reses yang berasal dari rakyat ini pada akhirnya kembali lagi ke rakyat dalam berbagai bentuk kegiatan,” ungkapnya.
Selain DPR RI, KD menambahkan, kegiatan serap aspirasi juga telah dianggarkan oleh negara dan juga berlaku untuk anggota DPRD Provinsi, maupun DPRD Kota/Kabupaten sesuai dengan ketentuan dalam UU MD3.
Penggunaan anggaran negara ini juga, dilakukan berdasarkan asas kemanfaatan, keadilan, transparansi dan akuntabilitas. Sehingga setiap kegiatan yang menggunakan anggaran wajib dilaporkan ke Sekretariat Dewan di masing-masing tingkatan, dalam lingkup DPR RI, keuangan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Anggota Komisi IX DPR RI tersebut mengaku, per tahun dirinya mendapatkan alokasi dana aspirasi sebesar Rp 450 juta.
“Dana aspirasi itu memang wajib untuk kita, namanya juga uang negara. Dana aspirasi kita itu setiap reses, 450 juta rupiah per tahun. Kita juga harus menyerap aspirasi, lima kali dalam setahun, artinya di setiap 20 titik, di setiap kehadiran kita,” jelas Krisdayanti. (ace/hs)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS