TRENGGALEK – Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin menunjukkan komitmennya untuk melaksanakan pemerintahan yang tertib administrasi.
Salah satu wujud komitmen Ketua DPC PDI Perjuangan Trenggalek tersebut adalah dengan menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited tahun anggaran 2024 tepat waktu.
Dokumen tersebut diserahkan Mas Ipin, sapaan akrab Mochamad Nur Arifin kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kantor Perwakilan Jawa Timur, Rabu (26/3/2025).
Dokumen LKPD Kabupaten Trenggalek diterima Kepala Perwakilan BPK RI Jawa Timur, Yuan Candra Djaisin di Kantor BPK Perwakilan Jatim, Sidoarjo.
Penyerahan LKPD tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Dalam salah satu pasalnya disebutkan gubernur/bupati/wali kota menyampaikan laporan keuangannya kepada BPK RI paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Penyerahan LKPD juga sebagai bentuk komitmen Mas Ipin sebagai kepala daerah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, good governance dan akuntabel.
“Kita sudah menyerahkan laporan tepat waktu bersama kabupaten yang lain. Selanjutnya nanti BPK akan melakukan pemeriksaan,” ucap Mas Ipin, Rabu (26/3/2025).
Dia berharap Pemkab Trenggalek bisa mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian. “Kita juga berharap tata kelola pemerintahan kita bisa semakin baik ke depannya,” lanjutnya.
Sesuai ketentuan, laporan hasil pemeriksaan LKPD ini disampaikan oleh BPK kepada pemerintah daerah selambat-lambatnya 2 bulan setelah menerima LKPD.
Dalam penyerahan tersebut, Mas Ipin didampingi Sekda Trenggalek, Edy Soepriyanto. (aris/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS