Rabu
16 Juli 2025 | 10 : 44

Ketua DPRD Surabaya: Lurah Berwenang Awasi Peraturan RT-RW

pdip-jatim-adi-sutarwijono-ketua-dprd

SURABAYA – Ketua DPRD Surabaya Adi Sutarwijono menegaskan lurah se-Kota Pahlawan berwenang mengawasi pungutan yang dikenakan pada warga melalui peraturan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).

“Ini supaya tidak terjadi ketelanjuran seperti kasus peraturan RW 3 Kelurahan Bangkingan, Kecamatan Lakarsantri, yang memberlakukan pungutan bagi warga nonpribumi,” kata Adi Sutarwijono, Rabu (22/1/2020).

Menurut dia, kewenangan para lurah itu telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pembentukan RT, RW dan LPMK. Pada pasal 30 ayat 2 diatur pelaksanaan pungutan bagi masyarakat oleh RT dan RW berlaku setelah terlebih dahulu mendapatkan evaluasi dari lurah.

Politisi PDI Perjuangan yang akrab disapa Awi ini mengatakan munculnya peraturan RW yang mencantumkan kata “nonpribumi” di RW 3 Bangkingan, semestinya tidak perlu terjadi jika Lurah Bangkingan menyadari secara menyeluruh Perda 4/2017.

“Mestinya lurah menggunakan kewenangannya untuk melakukan pengawasan atas pungutan bagi masyarakat oleh RT dan RW, sebelum peraturan diberlakukan pada masyarakat,” ujar Ketua DPC PDI Perjuangan Surabaya ini.

Para lurah, lanjut Awi, sepatutnya membaca secara utuh Perda 4/2017, kalimat per kalimat, dan memahami secara menyeluruh konteks peraturan itu.

Saat masih berupa raperda dan dalam pembahasan di DPRD, Awi saat itu sebagai anggota panitia khusus raperda. Saat itu, lanjut dia, pihak Pemerintah Kota Surabaya mengusulkan kewenangan lurah untuk melakukan pengawasan terhadap pemberlakuan iuran warga oleh RT dan RW.

“Setelah melalui diskusi mendalam, akhirnya DPRD Kota Surabaya menyetujui usulan Pemkot tersebut,” urainya.

Untuk itu, dia berharap seluruh lurah di Kota Surabaya menyadari kewenangannya dalam pengawasan pungutan RT/RW di wilayahnya, sehingga tidak terjadi ketelanjuran seperti Peraturan RW 3 Kelurahan Bangkingan.

“Kita sepakat menjaga Kota Surabaya yang toleran, tidak diskriminatif, tidak rasis. Terlebih Wali Kota Surabaya Bu Risma (Tri Rismaharini), DPRD, aparat keamanan dan semua komponen masyarakat sangat aktif mengkampanyekan tentang pentingnya hidup berdampingan secara damai,” tuturnya.

Pencantuman kata “pribumi” dan “nonpribumi” dalam peraturan warga, menurut dia, jelas merupakan pembedaan yang diskriminatif. Itu bertentangan dengan Undang-Undang 40/2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.

Setelah memicu kontroversi, pihaknya mendapat laporan bahwa pengurus kampung RW 3 Kelurahan Bangkingan telah mencabut peraturan pungutan bagi warga “nonpribumi”.

Mereka segera menyadari kekeliruan tersebut dan mencabut peraturan RW tentang pungutan warga, yang mencantumkan kata “nonpribumi”. Pembatalan itu dituangkan dalam resume rapat, yang ditulis tangan dan ditandatangani bersama para pengurus kampung. (goek)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkini

KRONIK

Lampung Sharing Strategi Pengembangan Pariwisata, Bupati Ipuk Beberkan Kiat-Kiat Jitu

BANYUWANGI – Perkembangan sektor pariwisata Banyuwangi yang cukup pesat menarik perhatian sejumlah pihak. Salah ...
HEADLINE

DPR Kawal Program Sekolah Rakyat, Puan Imbau Agar Tak Berkompetisi dengan Sekolah Eksisting

JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani mengapresiasi peluncuran program sekolah rakyat yang sudah diresmikan ...
SEMENTARA ITU...

Genjot Produksi Tebu, Bupati Kediri Bakal Kawal Kebutuhan Pupuk Petani

KEDIRI – Bupati Hanindhito Himawan Pramana (Mas Dhito) berkomitmen untuk mengawal ketersediaan pupuk guna ...
LEGISLATIF

Pentingnya Sinergi Mitigasi Bencana Industri oleh Perusahaan dan Pemkab Ngawi

NGAWI – Terbakarnya pabrik sepatu PT Dwi Prima Sentosa menjadi peristiwa memilukan di Ngawi, awal bulan ini. ...
SEMENTARA ITU...

Tinjau Rumah Ilmu Arek Suroboyo, Eri Optimis Pertumbuhan Karakter Anak Akan Meningkat

SURABAYA – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengunjungi Rumah Ilmu Arek Suroboyo (RIAS) untuk melihat proses ...
KABAR CABANG

Komedian Jember Cak Londo Koplak: Saya Ingin Bareng PDIP Ngopeni Kesenian Tradisional

JEMBER – Komedian terkenal di Kabupaten Jember, Wijaya, akrab dikenal Cak “Londo Koplak” memutuskan bergabung ...