Senin
10 Februari 2025 | 8 : 10

Kenaikan Tarif Parkir Tak Sesuai Perda Bisa Dikategorikan Pungli

pdip jatim - Baktiono PDIP

pdip jatim - Baktiono PDIPSURABAYA – DPRD Surabaya terus memelototi pengenaan tarif parkir secara ‘liar’ oleh pihak swasta. Pasalnya, selain tanpa payung hukum, dewan menilai pemerintah kota terkesan membiarkan praktik pengenaan tarif yang nominalnya di atas ketentuan dalam Perda No 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

Tidak hanya membiarkan, anggota Komisi B DPRD Surabaya Baktiono juga berpendapat, pemerintah kota bak memosisikan diri sebagai humas pengusaha, karena mendukung kenaikan di luar ketentuan perda tersebut.

“Pemkot seperti humasnya pengusaha, karena menyerahkan kenaikan tarif sesuai selera pengusaha, asalkan membayar pajak,” kata Baktiono, Selasa lalu.

Saat hearing dengan tim anggaran pemkot kemarin, Komisi B juga menyoal pemberlakuan tarif parkir yang tidak sesuai peraturan tersebut. Kenaikan tarif parkir yang tak sesuai perda itu, ungkap dia, hampir dilakukan semua mal, rumah sakit, supermarket dan hotel di Surabaya.

Pengenaan tarif parkir yang nilainya lebih besar dari ketentuan yang diatur dalam Perda No 4 Tahun 2011 tersebut, tambah Baktiono, bisa dikategorikan pungutan liar. Komisi B, ungkapnya, bakal melaporkan pengenaan tarif parkir yang melebihi ketentuan peraturan daerah ke BPK dan kejaksaan.

“Ini melanggar perda dan bisa dikatakan pungli, karena merugikan masyarakat. Kita minta diaudit,” tegas anggota Fraksi PDI Perjuangan tersebut.

Sesuai perda, tarif mobil Rp 2.000, sepeda motor Rp 1.000 dan sepeda onthel Rp 500. Sementara untuk valet disepakati paling besar Rp30.000, tetapi kenyataannya tarif parkir melebihi ketentuan.

“Di lapangan mereka menaikkan tarif mulai Rp. 4.000, hingga Rp. 6.000, untuk mobil. Sedangkan untuk mobil tarif valet bisa Rp. 50.000, bahkan lebih,” terangnya.

Ia mengungkapkan, dari tarif parkir yang tercantum dalam perda, pajak parkir yang dipungut pemerintah kota sekitar 20 persen, sedangkan valet mencapai 30 persen. Baktiono mengatakan kalangan dewan minta pemerintah kota menurunkan tarif parkir, dan disesuaikan dengan perda.

Dia menyayangkan sikap pemerintah kota yang membiarkan hal tersebut. Jika ingin mengubah besaran tarif parkir, pihaknya menyilakan pemerintah kota mengiusulkan ke dewan. “Jika ingin perubahan, silakan diusulkan, akan kita ubah,” ujarnya.

Terkait persoalan parkir, Rabu (5/8/2015) kemarin, Komisi B melakukan konsultasi ke Kementerian Keuangan. “Komisi B ke Kementerian Keuangan untuk membahas masalah itu,” ungkap Baktiono. (goek/*)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkini

LEGISLATIF

Prihatin Ruang Kelas SDN Grudo 3 Ngawi Nyaris Ambruk, Pak King Dorong Perbaikan Lewat Revisi APBD

NGAWI – Ketua DPRD Kabupaten Ngawi Yuwono Kartiko (King) merasa prihatin dengan kondisi tiga ruang kelas di SDN ...
EKSEKUTIF

Bupati Gresik Minta 2.569 PPPK Penerima SK Tunjangan Fokus Layani Rakyat

GRESIK – Sebanyak 2.569 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten ...
LEGISLATIF

Raperda Pembatasan Gawai Masuk Prolegda 2025, Hosnan: Upaya Jaga Kesehatan Mental Anak

SUMENEP – Gagasan Rancangan Peraturan Daerah (raperda) tentang Pembatasan Gawai yang digulirkan Fraksi PDI ...
KRONIK

Tiba di Jeddah, Megawati, Puan dan Pratama Laksanakan Ibadah Umroh

JEDDAH – Presiden ke-5 RI yang juga Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri bersama Ketua DPR RI, Puan ...
KRONIK

Resmi Dimulai, Bupati Ipuk Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Cek Kesehatan Gratis

BANYUWANGI – Program pemeriksaan kesehatan gratis yang dicanangkan pemerintah sebagai bentuk apresiasi bagi Warga ...
LEGISLATIF

Revisi UU BUMN Disahkan, Kanang: Untuk Perkuat Tata Kelola dan Pengawasan Ekonomi Nasional

JAKARTA – DPR RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) dalam Rapat Paripurna ...