Jumat
23 Oktober 2026 | 7 : 40

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Kenaikan Tarif Parkir Tak Sesuai Perda Bisa Dikategorikan Pungli

pdip jatim - Baktiono PDIP

pdip jatim - Baktiono PDIPSURABAYA – DPRD Surabaya terus memelototi pengenaan tarif parkir secara ‘liar’ oleh pihak swasta. Pasalnya, selain tanpa payung hukum, dewan menilai pemerintah kota terkesan membiarkan praktik pengenaan tarif yang nominalnya di atas ketentuan dalam Perda No 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

Tidak hanya membiarkan, anggota Komisi B DPRD Surabaya Baktiono juga berpendapat, pemerintah kota bak memosisikan diri sebagai humas pengusaha, karena mendukung kenaikan di luar ketentuan perda tersebut.

“Pemkot seperti humasnya pengusaha, karena menyerahkan kenaikan tarif sesuai selera pengusaha, asalkan membayar pajak,” kata Baktiono, Selasa lalu.

Saat hearing dengan tim anggaran pemkot kemarin, Komisi B juga menyoal pemberlakuan tarif parkir yang tidak sesuai peraturan tersebut. Kenaikan tarif parkir yang tak sesuai perda itu, ungkap dia, hampir dilakukan semua mal, rumah sakit, supermarket dan hotel di Surabaya.

Pengenaan tarif parkir yang nilainya lebih besar dari ketentuan yang diatur dalam Perda No 4 Tahun 2011 tersebut, tambah Baktiono, bisa dikategorikan pungutan liar. Komisi B, ungkapnya, bakal melaporkan pengenaan tarif parkir yang melebihi ketentuan peraturan daerah ke BPK dan kejaksaan.

“Ini melanggar perda dan bisa dikatakan pungli, karena merugikan masyarakat. Kita minta diaudit,” tegas anggota Fraksi PDI Perjuangan tersebut.

Sesuai perda, tarif mobil Rp 2.000, sepeda motor Rp 1.000 dan sepeda onthel Rp 500. Sementara untuk valet disepakati paling besar Rp30.000, tetapi kenyataannya tarif parkir melebihi ketentuan.

“Di lapangan mereka menaikkan tarif mulai Rp. 4.000, hingga Rp. 6.000, untuk mobil. Sedangkan untuk mobil tarif valet bisa Rp. 50.000, bahkan lebih,” terangnya.

Ia mengungkapkan, dari tarif parkir yang tercantum dalam perda, pajak parkir yang dipungut pemerintah kota sekitar 20 persen, sedangkan valet mencapai 30 persen. Baktiono mengatakan kalangan dewan minta pemerintah kota menurunkan tarif parkir, dan disesuaikan dengan perda.

Dia menyayangkan sikap pemerintah kota yang membiarkan hal tersebut. Jika ingin mengubah besaran tarif parkir, pihaknya menyilakan pemerintah kota mengiusulkan ke dewan. “Jika ingin perubahan, silakan diusulkan, akan kita ubah,” ujarnya.

Terkait persoalan parkir, Rabu (5/8/2015) kemarin, Komisi B melakukan konsultasi ke Kementerian Keuangan. “Komisi B ke Kementerian Keuangan untuk membahas masalah itu,” ungkap Baktiono. (goek/*)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkini

EKSEKUTIF

Anggaran Surabaya 2027 Prioritaskan Pendidikan, Kesehatan, dan Penanganan Banjir

SURABAYA – Pemerintah Kota Surabaya memprioritaskan pendidikan, kesehatan, dan penanganan banjir dalam penyusunan ...
EKSEKUTIF

Hari Santri 2026, Rijanto Dorong Santri Blitar Kuasai Teknologi dan Ikut Membangun Daerah

BLITAR – Bupati Blitar Rijanto mendorong para santri menguasai ilmu agama sekaligus teknologi agar mampu mengambil ...
UMKM

Mendorong Kemandirian UMKM Kebun Sagu hingga Pantai Sumilir Tuban

TUBAN – Penguatan ekonomi pegiat Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di kawasan wisata Tuban terus dilakukan ...
KRONIK

Mahasiswa Kritisi Anggaran, Sinung Dorong Pembenahan PAD dari Sektor Kopi

BONDOWOSO – Sejumlah mahasiswa dari enam perguruan tinggi di Bondowoso mengkritik efisiensi anggaran pemerintah ...
KRONIK

Terima Aliansi Ulama Jatim, Yordan Pastikan Kawal Aspirasi hingga ke Pusat

SURABAYA – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Jawa Timur, Yordan M. Batara-Goa, menegaskan akan mengawal ...
KABAR CABANG

Kebakaran TPA Supit Urang, Kader PDIP Kota Malang Salurkan Masker dan Air Minum

Kader PDI Perjuangan Kota Malang menyalurkan masker bagi warga dan air minum untuk petugas pemadam kebakaran di ...