Kamis
20 Agustus 2026 | 6 : 58

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Kenaikan Tarif Parkir Tak Sesuai Perda Bisa Dikategorikan Pungli

pdip jatim - Baktiono PDIP

pdip jatim - Baktiono PDIPSURABAYA – DPRD Surabaya terus memelototi pengenaan tarif parkir secara ‘liar’ oleh pihak swasta. Pasalnya, selain tanpa payung hukum, dewan menilai pemerintah kota terkesan membiarkan praktik pengenaan tarif yang nominalnya di atas ketentuan dalam Perda No 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

Tidak hanya membiarkan, anggota Komisi B DPRD Surabaya Baktiono juga berpendapat, pemerintah kota bak memosisikan diri sebagai humas pengusaha, karena mendukung kenaikan di luar ketentuan perda tersebut.

“Pemkot seperti humasnya pengusaha, karena menyerahkan kenaikan tarif sesuai selera pengusaha, asalkan membayar pajak,” kata Baktiono, Selasa lalu.

Saat hearing dengan tim anggaran pemkot kemarin, Komisi B juga menyoal pemberlakuan tarif parkir yang tidak sesuai peraturan tersebut. Kenaikan tarif parkir yang tak sesuai perda itu, ungkap dia, hampir dilakukan semua mal, rumah sakit, supermarket dan hotel di Surabaya.

Pengenaan tarif parkir yang nilainya lebih besar dari ketentuan yang diatur dalam Perda No 4 Tahun 2011 tersebut, tambah Baktiono, bisa dikategorikan pungutan liar. Komisi B, ungkapnya, bakal melaporkan pengenaan tarif parkir yang melebihi ketentuan peraturan daerah ke BPK dan kejaksaan.

“Ini melanggar perda dan bisa dikatakan pungli, karena merugikan masyarakat. Kita minta diaudit,” tegas anggota Fraksi PDI Perjuangan tersebut.

Sesuai perda, tarif mobil Rp 2.000, sepeda motor Rp 1.000 dan sepeda onthel Rp 500. Sementara untuk valet disepakati paling besar Rp30.000, tetapi kenyataannya tarif parkir melebihi ketentuan.

“Di lapangan mereka menaikkan tarif mulai Rp. 4.000, hingga Rp. 6.000, untuk mobil. Sedangkan untuk mobil tarif valet bisa Rp. 50.000, bahkan lebih,” terangnya.

Ia mengungkapkan, dari tarif parkir yang tercantum dalam perda, pajak parkir yang dipungut pemerintah kota sekitar 20 persen, sedangkan valet mencapai 30 persen. Baktiono mengatakan kalangan dewan minta pemerintah kota menurunkan tarif parkir, dan disesuaikan dengan perda.

Dia menyayangkan sikap pemerintah kota yang membiarkan hal tersebut. Jika ingin mengubah besaran tarif parkir, pihaknya menyilakan pemerintah kota mengiusulkan ke dewan. “Jika ingin perubahan, silakan diusulkan, akan kita ubah,” ujarnya.

Terkait persoalan parkir, Rabu (5/8/2015) kemarin, Komisi B melakukan konsultasi ke Kementerian Keuangan. “Komisi B ke Kementerian Keuangan untuk membahas masalah itu,” ungkap Baktiono. (goek/*)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkini

SEMENTARA ITU...

Kurangi Ketergantungan Impor, Trenggalek Mulai Kembangkan Bawang Putih

Trenggalek mulai mengembangkan bawang putih di Kecamatan Pule untuk mengurangi ketergantungan impor sekaligus ...
HEADLINE

Banteng Jatim Pesta 6 Gol, Lolos Semifinal Soekarno Cup dan Bidik Juara Lagi

SURABAYA – Banteng Jawa Timur (Jatim) tampil menggila di babak perempat final Soekarno Cup 2026. Bermain di Stadion ...
LEGISLATIF

DPRD Magetan Desak Pemkab Benahi Perizinan Aset Daerah Usai Polemik Izin Alun-Alun

MAGETAN — Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) ...
EKSEKUTIF

Mas Dhito: Toleransi Beragama di Sekolah Harus Diteruskan Antar Generasi

Mas Dhito berpesan agar semangat toleransi antarumat beragama di sekolah terus dijaga dan diwariskan kepada ...
LEGISLATIF

DPRD Jatim Dorong Pergub Dipercepat agar Perda Tak Mandek di Aturan

SURABAYA – DPRD Jawa Timur menekankan pentingnya percepatan penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan ...
LEGISLATIF

Martin Dorong Pemprov Jatim Bangun Cadangan Air di Wilayah Rawan Kekeringan Bondowoso

SURABAYA – Anggota Komisi D DPRD Jawa Timur, Martin Hamonangan, mendesak Pemprov Jatim mengubah pola penanganan ...