BLITAR – Kejaksaan Negeri Blitar bersama Pemerintah Kota Blitar meresmikan Rumah Restorative Justice di tiga kantor kecamatan. Rumah Restorative Justice ini untuk memberikan ruang konsultasi dan musyawarah bagi masyarakat Bumi Bung Karno yang tersandung masalah hukum,
Wali Kota Blitar Santoso mengatakan, rumah restorative justice menjadi salah satu upaya pemerintah, dalam menyelesaikan kasus pidana melalui jalan musyawarah mufakat.
Dalam prosesnya akan melibatkan pelaku, korban dan tokoh masyarakat, sehingga tidak selalu berakhir pada sidang pidana di pengadilan.
Baca juga: Peringatan Hari Jadi ke-77 Provinsi Jatim, Pemkot Blitar Borong Penghargaan
Beberapa permasalahan yang bisa dimusyawarahkan di rumah restorative justice, ujar Santoso harus memenuhi beberapa syarat. Di antaranya pelaku bukan residivis, kasus pencurian nilai barang yang dicuri di bawah Rp 2,5 juta, dan lain-lainnya.

“Rumah Restorative Justice ini merupakan penyelesaian perkara pidana dengan cara musyawarah mencari mufakat,” tutur Santoso di Kota Blitar, Sabtu (15/10/2022).
Sementara itu, langkah Kejaksaan Negeri Blitar yang melakukan terobosan melalui rumah restorative justice ini, Santoso sangat mengapresiasi.
Menurutnya langkah ini akan membantu masyarakat tingkat bawah mendapatkan keadilan.
Dia pun berharap rumah restorative justice ini dimanfaatkan oleh masyarakat sesuai dengan persyaratan yang ada.
“Dengan adanya rumah justice ini betul-betul membantu masyarakat sampai di level tingkat bawah, agar mereka tidak terkena sanksi hukum sampai di pengadilan,” ujar Santoso. (arif/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS