Senin
18 November 2024 | 7 : 01

Kedepankan Musyawarah, Darmadi: Pilkades Antar Waktu Tak Kurangi Esensi Proses Demokrasi

pdip-jatim-220309-darmadi

MALANG – Sebanyak 20 desa di wilayah Kabupaten Malang segera menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) antar-waktu, yang bakal dilaksanakan pada 31 Maret 2022 mendatang

Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi mengatakan pilkades kali ini tidak dilakukan secara terbuka dan menggunakan mekanisme musyawarah. Hal ini sesuai Peraturan Bupati Malang Nomor 195 Tahun 2021.

Dia menjabarkan pihak peserta musyawarah desa untuk pilkades antar-waktu adalah unsur masyarakat dengan mengirim wakilnya. Yaitu wakil tokoh masyarakat (tomas), tokoh agama (toga), tokoh adat, tokoh pendidikan, perwakilan kelompok tani, perwakilan kelompok nelayan, perwakilan kelompok perajin, perwakilan kelompok perempuan, perwakilan kelompok pemerhati dan perlindungan anak, perwakilan kelompok masyarakat miskin, atau unsur masyarakat lain sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.

“Ini akan dilaksanakan berbeda. Intinya begitu. Dengan mekanisme yang tidak seperti pilkades biasanya. Pertama, yang mendasar terkait dengan pemilihnya. Pemilihnya itu nanti tidak semua masyarakat. Maka nanti yang memilih adalah tokoh masyarakat yang ada di wilayah setempat, RT, RW dan tokoh masyarakat yang sesuai musyawarah desa,” jelas Darmadi, Rabu (9/3/2022).

Meski sifatnya perwakilan dari berbagai unsur masyarakat yang ada, Darmadi menegaskan bahwa dalam mekanisme Pilkades tersebut dinilai tetap merepresentasikan suara ataupun pendapat dari semua masyarakat di desa masing-masing.

“Tapi sebelum pemilihan, memang akan dilakukan musyawarah mufakat dulu. Kalau dengan musyawarah saja cukup, maka tidak perlu pemilihan. Kalau musyawarah tidak ada mufakat siapa yang akan menjadi kades antar-waktu, maka dilakukan pemilihan sesuai dengan Perbup itu,” terangnya.

Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Malang tersebut juga menjelaskan, walaupun menggunakan sistem perwakilan berbagai unsur masyarakat, hal ini tidak mengurangi esensi dari proses demokrasi di desa. Menurutnya, berjalannya demokrasi tidak harus dilakukan dengan menggelar pemilihan.

“Jalannya demokrasi itu kan tidak hanya dilakukan dengan pemilihan. Intinya, harus ada musyawarah dan mufakat,” ujar Darmadi.

Sebagai informasi, perwakilan masyarakat yang akan menjadi peserta dalam musyawarah desa untuk Pilkades antar-waktu ini juga ditentukan jumlahnya berdasarkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di setiap desa. (ace/pr)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

PEMILU

Ony-Antok Tampil Prima di Debat Publik, Siap Pantau Berkala soal Kemiskinan dan Stunting

NGAWI – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono – Dwi Rianto Jatmiko tampil prima saat ...
PEMILU

Beber Capaian Good Governance dalam Debat ke-2, Berikut Sederet Pencapaian MuRah

JOMBANG – Dalam debat publik kedua pemilihan bupati dan wakil bupati Jombang, pasangan Calon Mundjidah ...
PEMILU

Debat Publik, Teguh – Farida Mantab Jelaskan Program Pertanian

BOJONEGORO – Debat publik ke-3 Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro Tahun 2024 yang di laksanakan oleh KPU ...
SEMENTARA ITU...

Didik Budianto Bantu Korban Kebakaran di Kelurahan Jingglong

BLITAR – Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Kabupaten Blitar, Didik Budianto, ...
SEMENTARA ITU...

Survei Indikator, Pasangan Dhito-Dewi Unggul dalam Debat Pilkada 2024

KEDIRI – Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Hanindhito Himawan Pramana-Dewi Mariya Ulfa unggul dibandingkan ...
PEMILU

Dialog Bersama Anak Muda, Yani – Alif Paparkan Program Pendidikan hingga Dukungan untuk UMKM

GRESIK – Pasangan Calon Bupati (Cabup) dan Wakil Bupati (Cawabup) Gresik Fandi Akhmad Yani – dr. Asluchul Alif ...