JAKARTA – PDI Perjuangan terus mencermati proses dinamika politik yang terjadi pada koalisi parpol yang akan berhadapan dengan koalisi pendukung petahana, Joko Widodo atau Jokowi.
“Kami masih mencermati proses yang berlangsung. Sebagai pengusung incumbent, kami menunggu putusan terakhir yang mengusung penantang. Jadi kami sabar saja,” kata Ketua DPP PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno kepada media, Selasa (31/7/2018).
Hendrawan mengatakan koalisi pendukung Jokowi memilih menunggu koalisi lawannya mengumumkan siapa capres dan cawapres yang akan diusungnya. Hal ini sebagai strategi politik sebelum Jokowi mengumumkan nama cawapresnya.
“Lebih baik begitu, kami belakangan umumkan cawapres,” tutur Hendrawan.
Sementara itu, soal sosok cawapres bagi Jokowi, sebelumnya, Wakil Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Ahmad Basarah mengatakan, cawapres paling pas bagi Joko Widodo adalah Jusuf Kalla.
Alasannya, keduanya sejauh ini sudah bekerja bersama-sama sehingga saling mengetahui kekurangan dan kelebihan masing-masing.
“Pak JK punya kriteria ideal, lima tahun bersama Pak Jokowi. Figur terbaik untuk cawapres Pak Jokowi,” jelas Basarah kepada wartawan, kemarin.
Namun, politisi yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua MPR itu mengakui ada hambatan ketatanegaraan.
Dia sendiri dalam posisi negara harus dikelola sesuai prinsip konstitusionalisme. “Di konstitusi, masa jabatan presiden dan wakil presiden itu dua periode,” ujarnya.
Dia menyampaikan, kriteria ideal bagi PDIP, dalam menentukan cawapres bagi Jokowi kubunya tidak menabrak konstitusi.
Karena itu, dia mengajak publik untuk menunggu judicial review yang diajukan oleh Partai Perindo dan juga JK sendiri sebagai pihak terkait di Mahkamah Konstitusi.
“Kalau MK mengabulkan itu artinya masa jabatan wapres JK tidak berturut-turut dengan presiden yang sama. Itu tidak presiden yang sama. Posisi Pak JK masuk dalam listing. Apakah keputusannya nanti diambil Pak Jokowi atau tidak, diserahkan ke Jokowi dan para ketua umum partai koalisi,” urainya.
Dia menyebutkan beda memilih cawapres dengan menteri. Bila menteri merupakan hak prerogatif presiden maka cawapres harus melibatkan ketua-ketua umum partai koalisi lainnya. “Dimusyawarahkan,” tutur Basarah. (goek)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS