MAGETAN – Kader PDI Perjuangan di Desa Mrahu, Kecamatan Kartoharjo, Kabupaten Magetan minta agar partai mensosialisasikan berbagai macam perundangan yang lahir dan berkaitan dengan kepentingan rakyat. Hal itu terungkap dalam reses anggota DPRD Magetan Joko Suyono di dapil II Magetan, Rabu (18/2/2015).
Dalam reses dewan yang dihelat di balai desa Mrahu itu, para kader PDIP mendapat penjelasan mengenai Undang-Undang Desa yang penerapannya mulai 2015. “Saat ini kan banyak sekali produk perundangan. Kami perlu memahaminya karena selama ini tidak pernah tahu detil tentang peraturan itu,” ujar Agus, seorang peserta reses dari Ranting Pencol.
“Seperti Undang-Undang Desa ini, sebaiknya partai melakukan sosialisasi. Minimal perda yang dihasilkan dewan di Magetan,” lanjut dia.
Joko Suyono menyambut baik permintaan itu. Ia mencontohkan, reses yang ia lakukan ini adalah salah satu upaya melakukan sosialisasi tentang perundangan, khususnya UU Desa.
Menurut dia, pemerintah hanya melakukan sosialisasi pada perangkat desa. Sementara masyarakat belum banyak mengetahui poin-poin penting dari perundangan dan peraturan turunannya.
“Padahal UU ini dibuat untuk kepentingan masyarakat, bukan hanya perangkat. Maka masyarakat berhak mengetahui hak-haknya juga,” urai Joko yang juga ketua DPRD Magetan.
Masyarakat, lanjut Joko, hanya mengetahui konflik antara perangkat desa dengan pemerintah terkait bengkok desa dari pemberitaan media massa. Hingga perangkat desa menolak membuat APBDes.
“Masyarakat harus tahu bahwa jika APBDes tidak dibuat, maka yang dirugikan adalah rakyat. Karena dampaknya desa tidak akan mendapat dana apapun dalam setahun. Jadi masyarakat yang dirugikan,” jelas Joko.
Dia juga berjanji, ke depan akan rutin melakukan sosialisasi terkait perda yang dihasilkan dewan. “Sebenarnya selama ini sudah kita lakukan dalam reses-reses. Tapi ke depan akan kita tingkatkan lagi. Mungkin semacam pertemuan kader khusus membahas perda,” pungkasnya. (sa)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS