Sabtu
01 November 2025 | 11 : 40

Jokowi Teken Perpres 7/2021, Warga Akan Dilatih Polisikan Terduga Ekstremisme

pdip-jatim-radikalisme-190121

JAKARTA – Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024 (RAN PE). 

Dilihat dari salinan dokumen Perpres yang diunduh Kompas.com melalui situs Sekretariat Negara, salah satu fokus pemerintah dalam RAN PE ini ialah meningkatkan daya tahan kelompok rentan agar terhindar dari tindakan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. 

Upaya tersebut dilakukan melalui sejumlah langkah, misalnya peningkatan efektivitas pemolisian masyarakat dalam mencegah ekstremisme. 

Berdasarkan definisi yang tercantum dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2015, Pemolisian Masyarakat (Community Policing) yang selanjutnya disingkat Polmas adalah suatu kegiatan untuk mengajak masyarakat melalui kemitraan anggota Polri dan masyarakat, sehingga mampu mendeteksi dan mengidentifikasi permasalahan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di lingkungan serta menemukan pemecahan masalahnya. 

Peran masyarakat dalam mencegah ekstremisme dinilai perlu dioptimalisasi sehingga akan dilakukan pelatihan pemolisian masyarakat sebagai upaya pencegahan ekstremisme berbasis berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. 

“Pelatihan pemolisian masyarakat yang mendukung upaya pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme,” bunyi petikan lampiran Perpres. 

Tak hanya itu, pemerintah juga berencana melalukan sosialisasi dan promosi pemolisian masyarakat terkait pencegahan ekstremisme. 

Melalui langkah ini, diharapkan pemahaman serta keterampilan polisi dan masyarakat dalam mencegah ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme dapat meningkat. 

Dalam Perpres tertulis bawa Polri menjadi penanggung jawab dalam program ini dengan melibatkan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). 

Adapun Perpes Nomor 7 Tahun 2021 diteken Presiden Joko Widodo pada 6 Januari 2021 dan resmi diundangkan sehari setelahnya. 

Bab 1 Perpres tersebut menjelaskan, RAN PE merupakan serangkaian program yang akan dilaksanakan berbagai kementerian/lembaga terkait untuk memitigasi ekstremisme berbasis kekerasan. 

“RAN PE diharapkan dapat menjadi acuan utama implementasi penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme oleh setiap kementerian/lembaga terkait,” demikian bunyi petikan Perpres. (kompas)

Artikel Terkini

KRONIK

Begini Rencana Kepala Daerah PDI Perjuangan Jatim Usai Dapat Arahan Megawati

BLITAR — Usai pertemuan dengan Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, para kepala daerah (kada) dan ...
LEGISLATIF

Wakil Ketua DPRD Kota Madiun Sutardi Pimpin Paripurna Bahas PU Fraksi-Fraksi atas Raperda APBD 2026

MADIUN – Wakil Ketua I DPRD Kota Madiun yang juga politisi senior PDI Perjuangan, Sutardi, memimpin rapat paripurna ...
SEMENTARA ITU...

Bupati Trenggalek Ajak Anak Muda Lihat Tantangan sebagai Peluang Kemajuan Bangsa

JAKARTA – Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin atau Gus Ipin mengajak generasi muda Indonesia untuk tidak ...
KRONIK

Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko: Arahan Ibu Ketum, Kita Harus Selalu Merangkul Rakyat

BLITAR — Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, mengingatkan seluruh kepala daerah dan wakil kepala ...
KRONIK

Arahan Megawati di Kota Blitar, Mas Dhito: Kepala Daerah Diingatkan untuk Memahami Nilai-nilai Perjuangan Para Pahlawan

BLITAR – Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana bersama para kepala daerah – wakil kepala daerah kader PDI ...
HEADLINE

Dihadiri Megawati, 30 Akademisi dari 30 Negara Ikuti Seminar Peringatan 70 Tahun KAA di Kota Blitar

BLITAR — Sabtu (1/11/2025) pagi ini, Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menghadiri peringatan 70 ...