MAGETAN – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Magetan, Joko Suyono menyosialisasikan Perda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Sosialisasi seiring disahkannya perda perubahan tersebut sepekan lalu.
Menurut Joko Suyono, Selasa (14/9/2021), kegiatan Bapemperda sebagai salah satu upaya agar peraturan daerah tersebut nantinya bisa menjembatani pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
Saat sosialisasi Perda Perubahan Peraturan Daerah Nomor 03 tahun 2014, Joko Suyono mengatakan, tujuan dari perda ini adalah memberikan pelayanan umum yang optimal terkait ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Selain itu, mengarahkan peran serta dan partisipasi masyarakat secara aktif.
“Sasaran perda ini agar tercapai kondisi aman, tertib, damai dan tentram di masyarakat,” kata Joko Suyono. “Karena pada dasarnya masyarakat mempunyai hak untuk mendapatkan rasa aman, tentram dan tertib dari pemerintah,” imbuh wakil rakyat dari PDI Perjuangan ini.
Kegiatan Sosialisasi Perda Perubahan Perda No 3 tahun 2014 bertempat di Aula Balai Desa Mrahu Kecamatan Kartoharjo. Acara dihadiri tokoh agama, tokoh masyakarat, tokoh pemuda, sejumlah kader Partai, dan masyarakat secara umum di wilayah setempat. Sosialisasi dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat. (rud/hs)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS