SURABAYA – DPRD Surabaya akan memanggil sejumlah pejabat teras Pemerintah Kota Surabaya menyusul akan berakhirnya masa jabatan Wali Kota Tri Rismaharini pada 28 September. Pemanggilan itu juga terkait persiapan penggantian wali kota ke pejabat pelaksana tugas (Plt).
Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Adi Sutarwijono mengatakan, pemanggilan itu di antaranya untuk melihat kesiapan internal pejabat Pemkot Surabaya dalam pergantian kepala daerah kepada penjabat sementara.
Menurut dia, kesiapan pemkot perlu mendapat perhatian mengingat ada dua agenda penting pasca-berakhirnya masa jabatan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini pada 28 September. Yakni pengesahan Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) APBD 2015 dan RAPBD 2016.
Terkait dua agenda tersebut, jelas legislator dari PDI Perjuangan itu, Komisi A ingin melihat sejauh mana kewenangan pelaksana tugas wali kota nantinya. “Kami ingin tahu sejauh mana batas kewenangan plt wali kota dan persiapan internal pemkot sendiri,” kata Adi Sutarwijono, kemarin.
Politisi yang akrab disapa Awi ini mengungkapkan, Plt Wali Kota Surabaya yang ditunjuk Gubernur Jatim akan mulai bekerja pada 29 September mendatang. Untuk itu, lanjut dia, selama masa jabatan plt wali kota sampai terpilihnya wali kota baru harus berjalan dalam kondisi yang kondusif tanpa gejolak.
“Karena sejauh yang saya dengar sejumlah daerah timbul gejolak akibat kebijakan plt kepala daerah. Jangan sampai Surabaya seperti itu,” harap dia.
Awi mengaku sejauh ini dewan belum mendapatkan informasi resmi siapa yang ditunjuk gubernur sebagai plt wali kota. Bisa saja, kata dia, yang ditunjuk sebagai Plt adalah Sekretaris Kota Surabaya (Sekkota) Hendro Gunawan. (goek/*)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS