JEMBER – Kebijakan Bupati Muhammad Fawait menggratiskan retribusi pakir dipertanyakan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jember Edi Cahyo Purnomo (ECP). Pasalnya penggratisan retribusi parkir bisa berdampak pada pendapatan asli daerah (PAD).
Menurutnya, retribusi parkir merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Jember. Saat ini, sebutnya, dari target PAD Rp 19 miliar, baru tercapai Rp 2 miliar.
Kepada media, Jumat (23/5/2025), ECP mengatakan, pihaknya mendorong semangat Bupati Fawait meningkatkan PAD. Tapi, kebijakan terbaru bupati tersebut justru bertentangan dengan semangatnya.
“Karenanya, jangan sampai kebijakan Bupati Jember membebaskan retribusi parkir, justru bertentangan dengan semangat itu. Jangan sampai jauh panggang dari api,” kata Ipunk, sapaan akrab Edi Cahyo Purnomo.
Sampai saat ini lanjutnya, Komisi C sebagai mitra Dinas Perhubungan Jember masih mengumpulkan data-data hasil studi banding di berbagai daerah terkait pengelolaan parkir.
Hal itu dilakukan dalam rangka mencari formula terbaik tata pengelolaan parkir guna meningkatan PAD. Untuk itu dengan munculnya kebijakan terbaru bupati, komisi C segera mengundang dinas terkait guna diminta penjelasannya agar jangan sampai “merugikan” masyarakat.
“Apakah kebijakan itu tidak melanggar regulasi, dan implementasinya seperti apa. Sehingga tidak merugikan,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Rabu (21/5/2025) di kantor Dinas Pertanian Hortikultura, Bupati Jember menerbitkan kebijakan retribusi parkir gratis. Selama penggratisan itu juru parkir dihonor. (art/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS