SURABAYA – Wali Kota Eri Cahyadi menyampaikan bahwa tindakan tegas yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kepada minimarket yang tidak menyiapkan juru parkir (jukir) resmi akibat banyaknya keluhan masyarakat terkait jukir di toko swalayan tersebut.
“Jadi pemerintah kota itu menindaklanjuti keluhan-keluhan akibat masalah di parkirnya toko swalayan,” jelas Eri Cahyadi, Rabu (11/6/2025).
Dia juga menjelaskan, tindakan tegas mengacu pada aturan yang ada. Menurutnya, Perda nomor 3 tahun 2018 menyebutkan bahwa semua tempat usaha, semua bangunan harus memiliki tempat parkir.
“Di pasal 14-nya disebutkan di sana, di ayat 1H, semua tempat parkir yang di luar ruang jalan harus disiapkan pemilik usaha serta disediakan petugas parkir resmi dan menggunakan identitas dari perusahaan itu,” ujarnya.
Mengacu pada Perda tersebut, Pemkot Surabaya menemui sangat banyak minimarket yang tidak mengurus izin penyelenggaraan parkir maupun menaati peraturan yang telah ditetapkan.
“Tapi ternyata tidak semua toko swalayan (menaati Perda), hanya sebagian kecil yang mengurus izin penyelenggaraan parkir. Berarti dia melanggar Perda dan melanggar syarat perizinan yang diberikan Pemerintah Kota Surabaya,” kata Eri.
Dia minta seluruh pemilik usaha, utamanya minimarket agar menaati peraturan yang ada dengan menyediakan lahan parkir serta jukir resmi sehingga tidak ada lagi jukir liar yang melanggar aturan.
“Kalau ada jukir resmi dari toko maka jukir liar nggak akan bisa masuk,” imbuhnya.
Dia menegaskan akan memberikan sanksi apabila masih ada minimarket atau toko swalayan yang melanggar aturan dengan tidak menyediakan lahan parkir serta jukir resmi dan parkir gratis.
“Maka sanksinya ketika dia melanggar perizinan termasuk IMB, maka dicabut perizinannya,” tegas Eri.
Politisi PDI Perjuangan itupun menegaskan kepada seluruh minimarket yang ada di Kota Pahlawan untuk menggratiskan biaya sewa kepada tenant UMKM.
Hal itu didasari oleh Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 116 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian di Bidang Perdagangan. Lebih rincinya pada Pasal 5 nomor 4 dan 5.
“Di Perwali 116 tahun 2023, menindaklanjuti Perda nomor 1 tahun 2023, tempat parkir boleh digunakan untuk UMKM dan dihitung lagi perhitungan parkirnya dengan biaya UMKM gratis, tidak boleh disewakan,” ungkapnya.
Pemkot Surabaya, imbuunya, juga akan menindak tegas apabila masih ditemui minimarket yang menyewakan lahan parkirnya terhadap UMKM. (gio/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS