MALANG – DPC PDI Perjuangan Kota Malang membentuk Tim 5 yang menangani pendaftaran bakal calon wali kota – calon wakil wali kota yang bertarung di Pilwali Malang 2018.
Tim 5 terdiri dari pengurus-pengurus DPC PDIP setempat, yakni I Made Rian Diana Kartika, Iwan Mahendra, Achmad Zakaria, Budidoyo, dan Nurul Setyowati. Tim ini mulai bekerja sejak pendaftaran bacawali-bacawawali resmi dibuka 1 Juni 2017.
Pendaftaran terbuka bagi para kader partai dan masyarakat umum yang ingin maju dalam Pilwali Malang 2018, baik akademisi, budayawan, tokoh masyarakat, tokoh agama, pengusaha, dan lainnya. Bahkan, jika ada kader partai lain yang berminat, juga akan diberi kesempatan.
Ketua Tim 5 I Made Rian Diana Kartika mengatakan, secara umum kriteria dan syarat menjadi bacawali dan bacawawali sesuai aturan-aturan KPU dan disesuaikan dengan Undang-Undang Pilkada.
Secara administrasi, mereka harus memenuhi persyaratan dari KPU seperti adanya surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), surat bebas narkoba, surat bebas utang pajak, hingga surat keterangan tidak menanggung utang perbankan dari Bank Indonesia (BI).
”Selain itu, kriteria yang diinginkan, bakal calon yang muncul adalah yang mampu menjawab setiap tantangan yang belum terjawab untuk pembangunan berkelanjutan di Kota Malang,” kata Made, dalam keterangannya kepada wartawan, kemarin.
Pihaknya tidak membatasi jumlah pendaftar, meski Tim 5 menargetkan setidaknya ada lima nama yang dijaring.
Hingga hari kedua (2/6/2017), belum ada yang mendaftar. Namun, sudah ada beberapa orang yang datang untuk sekadar bertanya dan berkonsultasi.
Menurut Made, nantinya setelah pendaftar mengembalikan formulir pendaftaran, Tim 5 akan melakukan penyeleksian berkas. Kemudian melakukan survei terhadap bakal calon yang telah lolos untuk dilihat elektabilitasnya.
Setelah mengerucut, nama-nama bakal calon tersebut akan diserahkan kepada DPD PDIP Jatim. ”Tapi sebagai catatan, siapa pun yang akan maju adalah yang mendapat rekomendasi dari Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri,” tegas Wakil Ketua DPC PDIP Kota Malang ini.
Tahap penjaringan kandidat yang akan diusung dalam Pilwali 2018 berlangsung selama satu bulan, mulai 1 Juni hingga 30 Juni 2017. Tahap pertama adalah pengambilan formulir pendaftaran yang dijadwalkan hingga 15 Juni.
”Tahap kedua, pengembalian formulir yang dijadwalkan pada 16–30 Juni. Formulir tersebut bisa diambil di Kantor DPC PDIP Kota Malang, Jalan Panji Suroso 5C, Blimbing, mulai pukul 10.00–16.00,” jelas Made.
Untuk biaya pendaftaran, Tim 5 mematok angka Rp 25 juta untuk bacawali dan Rp 20 juta untuk bacawawali. Dana gotong royong tersebut harus diserahkan saat pengambilan formulir.
”Nanti dana gotong royong digunakan untuk banyak hal. Mulai dari pembiayaan survei-survei hingga publikasi bakal calon yang mendaftar,” ujarnya. (goek)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS