KEDIRI – Bupati Hanindhito Himawan Pramana terjun langsung menertibkan warung kopi mau pun kafe yang ngeyel tetap buka di atas jam 20.00 wib di saat pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Penertiban bersama Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono dan Dandim 0809 Letkol Inf Ruly Eko Suryawan kali ini difokuskan pada lingkungan Kampung Inggris, Pare, Kabupaten Kediri.
Saat penertiban, Bupati yang akrab disapa Mas Bup ini menemukan banyak pemilik kafe melanggar peraturan PPKM Darurat. Di antaranya, banyak para pembeli yang tak pakai masker, berkerumun hingga makan di tempat.
Selain itu Mas Dhito sempat menghubungi pemilik kafe via telpon untuk minta menaati peraturan dan mensosialisasikan aturan pemerintah.
Bahkan dalam penertiban Minggu (11/7/2021) malam kemarin, Mas Bup sempat memborong nasi goreng, agar si pedagang bisa segera pulang.
Dalam keterangannya, Mas Bup menjelaskan, dalam penertiban yang digelar petugas gabungan kemarin ditemukan ada sekitar 7-10 kafe yang telah melanggar peraturan.

“Kami Pemkab bersama Polres dan Kodim 0809 tidak segan memberikan sanksi tegas terhadap pemilik kafe, warung, maupun pedagang kaki lima yang tetap melanggar peraturan di masa PPKM Darurat,” ungkap Mas Bup, Senin (12/7/2021).
Bahkan menurut Mas Dhito pihaknya tak segan menutup usaha warung makan atau kafe yang melanggar PPKM Darurat.
Sebagai tindak lanjutnya, Mas Bup mengerahkan tiga pilar di tingkat desa dan kecamatan untuk mensosialisasikan hal tersebut.
“Saya imbau kepala desa, Babinmas, Babinsa dan Kapolsek, Danramil, dan camat untuk turun,” ujar kader PDI Perjuangan ini.
Jika pelanggaran ini masih terjadi, maka yang dikhawatirkan adalah tenaga medis yang akan kewalahan menangani pasien Covid-19.
“Tujuan sidak ini jelas agar kita bisa menghentikan risiko penularan Covid-19 yang masih tinggi di Kabupaten Kediri. Saya imbau masyarakat agar bersabar dan bisa menahan diri untuk tak keluar rumah jika tak ada keperluan mendesak,” pungkasnya. (putera/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS