PONOROGO – Sebanyak 188 warga binaan di Rutan Kelas IIB Ponorogo mendapatkan remisi atau pemotongan masa tahanan dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Remisi tersebut diberikan kepada warga binaan atau narapidana yang telah memenuhi syarat dan menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana.
Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, menyerahkan remisi secara simbolis di Rutan Kelas IIB Ponorogo, Sabtu (17/8/2024).
Sugiri mengatakan, pemberian remisi merupakan bentuk kemerdekaan bagi para warga binaan. Entah itu langsung bebas, mendapatkan potongan hukuman, maupun masih harus menyelesaikan subsider (pengganti).
“Mudah-mudahan merdeka ini bermakna. Bukan untuk kita saja, tapi semuanya,
termasuk napi,” kata Sugiri.
Menurut Sugiri, rutan yang dihuni oleh warga binaan jangan dianggap sebagai penjara, namun sebagai candradimuka penggemblengan agar menjadi manusia yang ‘matang’ jika sudah bebas.
“Saya umpamakan, kalau di penjara jangan dianggap penjara. Kita anggap seperti belajar di sebuah pesantren seperti di sebuah candradimuka. Sebuah alat untuk menggembleng manusia biar utuh biar kuat, sakti, taubat. Itu prinsipnya,” jelasnya.
Dengan begitu, politisi PDI Perjuangan itu berharap untuk napi yang telah bebas dapat berperilaku lebih baik di lingkungan masyarakat.
“Introspeksi bersama-sama. Ibadah yang baik dan kembali ke masyarakat menjadi warga negara yang baik,” tuturnya.
Di sisi lain, Sugiri juga mengupayakan mengadakan pelatihan keterampilan untuk para napi. “Ada seni reog yang tampil luar biasa. Kami salut biar kemudian kita berikan sesuatu,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas IIB Ponorogo, Agus Imam Taufik, mengungkapkan bahwa 188 napi yang mendapatkan remisi terdiri atas 181 laki-laki dan 7 perempuan. Lima di antaranya mendapatkan remisi umum II dan langsung bebas saat itu juga.
“Yang hari ini mendapatkan remisi umum II ada 5 orang laki-laki. Langsung bebas saat ini,” ujar Imam.
Sementara sisanya mendapatkan besaran remisi yang bervariatif dari 1 bulan, 2 bulan, sampai 5 bulan. Dengan kasus yang beragam mulai dari curanmor, asusila, hingga narkoba.
“Semuanya dapat hak sepanjang memenuhi persyaratan administratif dan subtantif,” lanjutnya.
Sedangkan yang belum mendapatkan remisi belum memenuhi persyaratan maupun melakukan pelanggaran.
“Sisanya ada beberapa yang memang belum diusulkan karena statusnya masih tahanan, ada sekitar 54 orang. Ada beberapa lagi yang memang tidak bisa diusulkan karena terkendala persyaratan. Mereka melakukan pelanggaran yang tercatat dalam register F,” terangnya. (jrs/set)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS