PONOROGO – Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, menginstruksikan para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo untuk mengenakan pakaian muslim selama bulan Ramadan.
Instruksi itu tertuang dalam Surat Instruksi bernomor 100.3.4.2/KH/01/405.01.2/2025 tentang Pakaian Khusus Selama Bulan Ramadan.
“Yang jelas, pertengahan Ramadan nanti kita buka Pasar Malam sambil mendeklarasikan kita pakai sarung dalam rangka menghormati Ramadan,” ujar Sugiri, Jumat (14/3/2025).
Adapun ketentuan berpakaian untuk laki-laki, yakni baju muslim, berkopiah dan bersarung. Lalu untuk perempuan juga baju muslim, dan bagi non-muslim pakaian menyesuaikan.
Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan bahwa alasan intruksi tersebut untuk menghormati bulan Ramadan, yang mana bulan tersebut penuh berkah dan ampunan bagi umat Islam.
“Hormat yang konkret itu hormat kepada perbuatan. Maka pakai sarung biar semakin terasa Ramadan-nya. Biar derajat iman semakin mendalam,” tuturnya.
Adapun instruksi tersebut berlaku mulai 17-31 Maret 2025. Tidak hanya untuk ASN, namun juga berlaku bagi semua instansi vertikal, pegawai BUMN/BUMD/swasta, dosen, mahasiswa, ketua RT/RW, hingga seluruh komponen masyarakat di Ponorogo.
“PNS wajib, bakul-bakul wajib. Siapapun laki-laki yang ada di Ponorogo gunakan sarung pada 15 hari Ramadan sampai 1 Syawal. Kalau perempuan busana muslim, non-muslim menyesuaikan,” tandasnya. (jrs/set)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS