Kamis
23 Oktober 2025 | 9 : 50

Hamka Haq: Tidak Ada Penistaan Agama oleh Ahok

pdip-jatim-hamka-haq-bamusi

pdip-jatim-hamka-haq-bamusiJAKARTA — Anggota Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Hamka Haq, menilai, tidak ada tindak penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat menyinggung surat Al Maidah ayat 51.

Menurut Hamka, konteks saat Ahok menyebut surat Al Maidah ayat 51 dilakukan dalam rangka sosialisasi program budidaya perikanan di Kepulauan Seribu. Ahok, sebutnya, baru bisa dituduh menista agama jika kedatangannya bertujuan menyiarkan ajaran agama lain.

Hal tersebut dikatakan Hamka usai diminta keterangan penyelidik Bareskrim Polri sebagai ahli dari pihak terlapor di Bareskrim Mabes Polri, Kompleks Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, Selasa (8/11/2016).

“Saya melihat sejauh ini tidak ada penistaan agama, karena konteks ucapan itu adalah konteks kunjungan Ahok ke Kepulauan Seribu dalam rangka sosialisasi program budidaya perikanan,” kata Hamka.

Dia menuturkan, tuduhan menghina ulama yang dialamatkan ke Ahok juga sulit dibuktikan. Sebab, saat itu Ahok tidak menyebut pihak yang disebut melakukan pembohongan dengan menggunakan surat Al Maidah ayat 51.

“Dia katakan dibohongi. Jadi, tidak ada kata ulama di situ, tidak ada juga menyebut bahwa siapa yang memakai itu. Artinya, orang yang tidak jelas siapa subyek, siapa obyeknya,” terang anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi PDI Perjuangan itu.

Pada kesempatan itu, Hamka juga mengatakan, hasil kajian MUI yang menyebut Ahok telah menghina Al Quran dan ulama bukan merupakan sebuah fatwa. Dia berpendapat, hasil kajian tersebut sifatnya baru sebatas pernyataan pendapat sehingga tidak bisa dijadikan rujukan atau dasar bagi kepolisian dalam proses hukum kasus Ahok.

“Tadi ditanya soal fatwa dan pernyataan pendapat. Ini yang lahir dari MUI sifatnya baru pernyataan pendapat, belum fatwa,” ujarnya.

Dia menuturkan, jika merujuk pada kelaziman internasional maupun di Indonesia, fatwa bersifat mengikat. Oleh sebab itu, fatwa harus dilaksanakan umat Islam dan pemerintah.

Pernyataan pendapat merupakan dasar untuk pertimbangan kajian lebih lanjut. “Ternyata yang keluar dari MUI itu baru pernyataan pendapat,” tambah dia.

Selain itu, Hamka menjelaskan, pernyataan pendapat oleh MUI itu dikeluarkan secara sepihak tanpa mengundang Ahok sebagai terlapor.

Seharusnya, imbuh Hamka, MUI memanggil pihak terlapor lebih dulu untuk memberikan kesempatan pihak terlapor melakukan konfirmasi.

“Seharusnya, pihak yang berselisih itu dipanggil dan dikonfirmasi karena Al Quran sendiri memerintahkan itu. Kalau kamu menerima berita dari orang yang diduga fasik, lakukan kroscek, penelitian, caranya panggil semua orang yang diduga terlibat dalam pernyataan itu,” tuturnya. (goek/*)

Artikel Terkini

EKSEKUTIF

1.379 Orang Tua Hebat Diwisuda, Eri Minta Pengasuhan Anak 0-5 Tahun Lebih Terukur

SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Tim Penggerak (TP) PKK kembali menggelar prosesi wisuda bagi ...
LEGISLATIF

Gelar FGD Ngopi, Ina Ammania Komitmen Satukan Langkah untuk Kemajuan Pesantren

BANYUWANGI – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI, Ina Ammania, menggelar kegiatan Ngobrol Pendidikan Agama Islam ...
HEADLINE

Pemerintah Turunkan Harga Pupuk Bersubsidi, Renny: Kabar Gembira bagi Petani Jawa Timur

SURABAYA – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur menyambut positif kebijakan pemerintah pusat yang menurunkan harga ...
KRONIK

Pemkab Bangkalan Wisuda 1000 Tahfidz, Bupati Lukman: Bukan Sekadar Capaian Akademik, Melainkan…

BANGKALAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan berkomitmen memperkuat pendidikan berbasis keagamaan. Salah ...
KRONIK

Hari Santri Nasional, Bupati Ipuk Salurkan Insentif untuk 14 Ribu Guru Ngaji

BANYUWANGI – Bertepatan dengan peringatan Hari Santri Nasional, Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, menyalurkan ...
KRONIK

Buka Sosialisasi P4GN, Bupati Ponorogo Sampaikan Pentingnya Mitigasi Sejak Dini

PONOROGO – Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, membuka Sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan ...