PONOROGO – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak gugatan terhadap Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Ponorogo 2024, yang diajukan pasangan calon nomor urut 01, Ipong Muchlissoni-Segoro Luhuru Kusumo Daru (pemohon).
Hal tersebut disampaikan Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, saat membaca putusan dengan permohonan PHPU nomor 45/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung I MK, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Menurut Suhartoyo, dalil-dalil permohonan yang disampaikan pemohon tidak beralasan menurut hukum.
“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo.
Dengan demikian, Bupati dan Wakil Bupati Ponorogo terpilih, Sugiri Sancoko dan Lisdyarita, dipastikan akan segera dilantik.
Bupati Sugiri mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung proses Pilkada 2024 dari awal sampai akhir.
“Saya sudah melihat putusan MK yang nggak mengabulkan pemohon. Artinya, kita dimenangkan oleh rakyat dan Allah SWT,” ujar Sugiri.
“Saya ucapkan terima kasih kepada KPU, Bawaslu, masyarakat, timses, relawan, para kiai, alim ulama, NU, Muhammadiyah, ‘Aisyiyah, Muslimat,” tuturnya.
“Dan yang terpenting rakyat Ponorogo yang benar-benar saling mencintai,” imbuh Wakabid Pemenangan Pemilu DPC PDI Perjuangan Ponorogo itu.
Ia pun siap untuk meneruskan mengemban amanah masyarakat. Terutama untuk melanjutkan program-program yang tertuang dalam visi-misi Nawa Dharma Nyata.
“Sekarang tugas kita selanjutnya adalah bagaimana mewujudkan mimpi-mimpi masyarakat agar Ponorogo sesuai dengan visi-misi kami yang lebih hebat, lebih bagus, dan lebih bermartabat,” terangnya.
Soal kapan dirinya dilantik, Kang Giri, sapaan akrabnya, menanggapi dengan santai.
“Saya dilantik semakin lama semakin bagus, karena masih dalam SK 2021-2026. Maka dilantik akhir-akhir ae, Fren,” tandasnya, sambil tertawa. (jrs/set)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS