JEMBER – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Jawa Timur, Hari Puteri Lestari, menggelar kegiatan sarasehan bertajuk “Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)”, Jumat (27/5/2022).
Kegiatan Sarasehan tersebut diselanggarakan di Aula Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Jember, yang dihadiri oleh perwakilan BKKBN serta oraganisasi PERMATA (Perempuan Antar Agama) Kabupaten Jember.
Dalam paparan materinya, politisi PDI Perjuangan tersebut mengungkapkan, disahkannya UU TPKS tersebut merupakan angin segar untuk dapat menekan angka kekerasan seksual yang kerap kali menimpa kaum perempuan dan anak.
Karena itu, Mbak Tari, sapaan akrab Hari Puteri Lestari, mengajak seluruh elemen masyarakat terutama pada kaum perempuan untuk lebih pro-aktif dalam mengawasi segala bentuk tindak kekerasan seksual yang terjadi di masyarakat.
Ia juga meminta untuk seluruh elemen masyarakat untuk turut andil dalam mensosialisasikan UU TPKS ini, agar masyarakat, khususnya kaum perempuan, tidak takut lagi untuk melaporkan segala bentuk tindak pelecehan dan kekerasan seksual.
“Agar UU TPKS ini dapat benar-benar dapat menjadi senjata untuk menghentikan tindak kekerasan seksual, saya rasa hal pertama adalah perlu adanya sosialisasi masif, sehingga UU ini dapat dipahami dengan sebaik-baiknya. Tidak hanya di kota-kota besar, tetapi hingga seluruh pelosok Indonesia,” ujar Mbak Tari.
“Untuk itu, saya minta kita semua untuk saling bersinergi dan berkolaborasi untuk turut mengawal pelaksanaan UU ini sebagai upaya dari negara agar tindakan kekerasan seksual dapat ditekan,” sambungnya.
Anggota Komisi E DPRD Jatim itu juga menjelaskan, UU TPKS tersebut juga bisa menjadi pintu masuk bagi seluruh stakeholder dan aparat penegak hukum dalam membuat peraturan turunan dan penyelesaian kasus kekerasan seksual.
“UU TPKS payung hukum yang memberikan kekuatan kepada korban kekerasan seksual. Sebab, UU TPKS adalah perundang-undangan menjamin keadilan bagi setiap individu yang menjadi objek atau korban kekerasan seksual,” jelasnya.
Menurut Mbak Tari, isu-isu yang melingkupi kekerasan sesksual pada perempuan dan anak bersifat sangat kompleks, sehingga penyelesaiannya membutuhkan intervensi dari seluruh stakeholder maupun dari berbagai macam sisi dan pendekatan.
“Intervensi terhadap tindak kekerasan seksual harus dilakukan dari perspektif yang luas, sehingga tidak ada celah untuk pelaku tindak kekerasan seksual untuk lolos. Untuk itu, perlu adanya kesadaran dan keterlibatan semua pihak dalam mengawal implementasi dari pasal-pasal yang ada dalam UU TPKS ini sehingga penyelesaian kasus-kasus kekerasan seksual, baik itu penanganan, perlindungan hingga pemulihan korban, akan makin optimal,” pungkasnya. (ryo/set)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS