Jumat
04 Oktober 2024 | 10 : 06

Fraksi PDIP: Belum Ada Payung Hukum Raperda Dana Abadi Migas

pdip-jatim-donny-bojonegoro

BOJONEGORO – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Bojonegoro menolak rancangan peraturan daerah (raperda) tentang dana abadi minyak dan gas bumi (migas).

Wakil Bendahara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bojonegoro Donny Bayu Kurniawan, mengatakan, banyak faktor yang mendasari penolakan raperda dana abadi migas.

Di antaranya, sampai saat ini pihaknya melihat bahwa kewajiban pemerintah terhadap rakyat dalam memenuhi hak dasar rakyat belum maksimal.

“Terutama layanan pendidikan, kesehatan dan infrastruktur, semua itu masih belum optimal,” kata Donny, Selasa.

Dia mengungkapkan, saat ini masih banyak gedung sekolah yang rusak, honor guru tidak tetap (GTT) yang masih rendah, kemudian puskesmas hingga polindes yang minim.

Juga infrastruktur jalan, jembatan, maupun irigasi yang dia nilai masih belum layak.

Selain itu payung hukum dana abadi juga belum ada. Sehingga, fraksinya belum menemukan argumentasi untuk membahas raperda dana abadi.

“Belum ada peraturan yang mengatur dana abadi. Kalau dana abadi migas alasannya untuk antisipasi gejolak keuangan, tidak bisa menggunakan dana abadi. Cukup dengan dana cadangan,” tegas pria yang juga Sekretaris DPC PDI Perjuangan Bojonegoro tersebut.

Dia menambahkan, untuk mengeluarkan dana abadi jika terjadi gejolak keuangan maka tidak semudah yang dibayangkan, karena harus menggunakan mekanisme referendum. Sehingga pihaknya berpendapat, pembahasan dana abadi tidak perlu dipaksakan.

“Oleh karena itu, sejauh ini PDI Perjuangan masih berpendapat bahwa raperda dana abadi masih belum perlu dibahas,” ujarnya.

Diberitakan, Pemkab Bojonegoro berencana menyisihkan sebagian perolehan dana bagi hasil (DBH) migas, keuntungan penyertaan modal minyak Blok Cepu, pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar Rp 10 triliun, dalam waktu 20 tahun.

Menurut Sekda Kabupaten Bojonegoro Soehadi Mulyono, pelaksanaannya menunggu pengesahan raperda menjadi perda, yang akan mengatur pola penyisihan dana abadi dari sektor migas dan PBB itu.

“Raperda yang mengatur pola penyisihan dana abadi akan terus dimatangkan dengan melibatkan DPRD, juga berbagai pihak lainnya, termasuk bank dunia,” katanya.

Di dalam raperda itu, lanjut dia, masa penyisihan dana abadi yang diperoleh dari sektor migas dan PBB, sampai 2035.

Sesuai rencana, katanya, dana abadi yang disisihkan dari sektor migas dan PBB itu, rata-rata besarnya Rp 500 miliar per tahunnya. (goek/*)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkini

LEGISLATIF

Sah! Suyarno jadi Wakil Ketua DPRD Sidoarjo

SIDOARJO – Legislator PDI Perjuangan, H Suyarno dilantik sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo periode ...
KRONIK

Jaringan Kiai Kampung Banyuwangi Siap Gotong Royong Menangkan Ipuk-Muji

BANYUWANGI – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani-Mujiono (Ipuk-Muji), terus ...
KRONIK

Ratusan Anak Muda Malang Curcol ke Mak Risma di Kayutangan Heritage

MALANG – Ratusan anak muda tampak antusias dengan kedatangan sosok calon Gubernur Jawa Timur Tri Rismaharini ke ...
KABAR CABANG

Ibu-ibu Pesenam Sicita dari 3  Kecamatan Ini Dukung Mas Teguh – Mbak Farida

BOJONEGORO – Ibu-ibu dari komunitas Senam Indonesia Cinta Tanah Air (Sicita) menyatakan siap bergerak untuk ...
KRONIK

Risma Komitmen Sejahterakan Buruh Pabrik Rokok

MALANG – Calon Gubernur Jawa Timur nomor urut 3 Tri Rismaharini memberikan perhatian penuh terhadap kesejahteraan ...
KABAR CABANG

Banteng Surabaya Sambut Positif Respon Masyarakat Pada Paslon Eri-Armuji dan Risma-Gus Hans

SURABAYA – Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya, Khusnul Khotimah menyambut positif respon masyarakat ...