BOJONEGORO – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Bojonegoro menolak rancangan peraturan daerah (raperda) tentang dana abadi minyak dan gas bumi (migas).
Wakil Bendahara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bojonegoro Donny Bayu Kurniawan, mengatakan, banyak faktor yang mendasari penolakan raperda dana abadi migas.
Di antaranya, sampai saat ini pihaknya melihat bahwa kewajiban pemerintah terhadap rakyat dalam memenuhi hak dasar rakyat belum maksimal.
“Terutama layanan pendidikan, kesehatan dan infrastruktur, semua itu masih belum optimal,” kata Donny, Selasa.
Dia mengungkapkan, saat ini masih banyak gedung sekolah yang rusak, honor guru tidak tetap (GTT) yang masih rendah, kemudian puskesmas hingga polindes yang minim.
Juga infrastruktur jalan, jembatan, maupun irigasi yang dia nilai masih belum layak.
Selain itu payung hukum dana abadi juga belum ada. Sehingga, fraksinya belum menemukan argumentasi untuk membahas raperda dana abadi.
“Belum ada peraturan yang mengatur dana abadi. Kalau dana abadi migas alasannya untuk antisipasi gejolak keuangan, tidak bisa menggunakan dana abadi. Cukup dengan dana cadangan,” tegas pria yang juga Sekretaris DPC PDI Perjuangan Bojonegoro tersebut.
Dia menambahkan, untuk mengeluarkan dana abadi jika terjadi gejolak keuangan maka tidak semudah yang dibayangkan, karena harus menggunakan mekanisme referendum. Sehingga pihaknya berpendapat, pembahasan dana abadi tidak perlu dipaksakan.
“Oleh karena itu, sejauh ini PDI Perjuangan masih berpendapat bahwa raperda dana abadi masih belum perlu dibahas,” ujarnya.
Diberitakan, Pemkab Bojonegoro berencana menyisihkan sebagian perolehan dana bagi hasil (DBH) migas, keuntungan penyertaan modal minyak Blok Cepu, pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar Rp 10 triliun, dalam waktu 20 tahun.
Menurut Sekda Kabupaten Bojonegoro Soehadi Mulyono, pelaksanaannya menunggu pengesahan raperda menjadi perda, yang akan mengatur pola penyisihan dana abadi dari sektor migas dan PBB itu.
“Raperda yang mengatur pola penyisihan dana abadi akan terus dimatangkan dengan melibatkan DPRD, juga berbagai pihak lainnya, termasuk bank dunia,” katanya.
Di dalam raperda itu, lanjut dia, masa penyisihan dana abadi yang diperoleh dari sektor migas dan PBB, sampai 2035.
Sesuai rencana, katanya, dana abadi yang disisihkan dari sektor migas dan PBB itu, rata-rata besarnya Rp 500 miliar per tahunnya. (goek/*)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS