Minggu
08 Maret 2026 | 11 : 32

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Fraksi PDIP: Belum Ada Payung Hukum Raperda Dana Abadi Migas

pdip-jatim-donny-bojonegoro

BOJONEGORO – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Bojonegoro menolak rancangan peraturan daerah (raperda) tentang dana abadi minyak dan gas bumi (migas).

Wakil Bendahara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bojonegoro Donny Bayu Kurniawan, mengatakan, banyak faktor yang mendasari penolakan raperda dana abadi migas.

Di antaranya, sampai saat ini pihaknya melihat bahwa kewajiban pemerintah terhadap rakyat dalam memenuhi hak dasar rakyat belum maksimal.

“Terutama layanan pendidikan, kesehatan dan infrastruktur, semua itu masih belum optimal,” kata Donny, Selasa.

Dia mengungkapkan, saat ini masih banyak gedung sekolah yang rusak, honor guru tidak tetap (GTT) yang masih rendah, kemudian puskesmas hingga polindes yang minim.

Juga infrastruktur jalan, jembatan, maupun irigasi yang dia nilai masih belum layak.

Selain itu payung hukum dana abadi juga belum ada. Sehingga, fraksinya belum menemukan argumentasi untuk membahas raperda dana abadi.

“Belum ada peraturan yang mengatur dana abadi. Kalau dana abadi migas alasannya untuk antisipasi gejolak keuangan, tidak bisa menggunakan dana abadi. Cukup dengan dana cadangan,” tegas pria yang juga Sekretaris DPC PDI Perjuangan Bojonegoro tersebut.

Dia menambahkan, untuk mengeluarkan dana abadi jika terjadi gejolak keuangan maka tidak semudah yang dibayangkan, karena harus menggunakan mekanisme referendum. Sehingga pihaknya berpendapat, pembahasan dana abadi tidak perlu dipaksakan.

“Oleh karena itu, sejauh ini PDI Perjuangan masih berpendapat bahwa raperda dana abadi masih belum perlu dibahas,” ujarnya.

Diberitakan, Pemkab Bojonegoro berencana menyisihkan sebagian perolehan dana bagi hasil (DBH) migas, keuntungan penyertaan modal minyak Blok Cepu, pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar Rp 10 triliun, dalam waktu 20 tahun.

Menurut Sekda Kabupaten Bojonegoro Soehadi Mulyono, pelaksanaannya menunggu pengesahan raperda menjadi perda, yang akan mengatur pola penyisihan dana abadi dari sektor migas dan PBB itu.

“Raperda yang mengatur pola penyisihan dana abadi akan terus dimatangkan dengan melibatkan DPRD, juga berbagai pihak lainnya, termasuk bank dunia,” katanya.

Di dalam raperda itu, lanjut dia, masa penyisihan dana abadi yang diperoleh dari sektor migas dan PBB, sampai 2035.

Sesuai rencana, katanya, dana abadi yang disisihkan dari sektor migas dan PBB itu, rata-rata besarnya Rp 500 miliar per tahunnya. (goek/*)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkini

HEADLINE

Seleksi Pemain Banteng Jatim FC U-17 di Kanjuruhan Diawali Tabur Bunga untuk Korban Tragedi 2022

MALANG — Seleksi pemain muda Banteng Jatim FC U-17 yang digelar di Stadion Kanjuruhan, Malang, Minggu (8/3/2026), ...
KRONIK

Kunjungi Kantor DPC PDIP Kota Madiun, Sadarestuwati Ingatkan Soliditas dan Kedisiplinan Kader

MADIUN – Ketua Bidang Pertanian dan Pangan DPP PDI Perjuangan Sadarestuwati mengunjungi Kantor DPC PDIP Kota ...
LEGISLATIF

Fatatoh Apresiasi Seleksi Banteng Jatim U-17, Jadi Momentum Kebangkitan Sepak Bola Blitar

BLITAR — Gelaran Open Selection Banteng Jatim FC U-17 yang diselenggarakan DPD PDI Perjuangan Jawa Timur di Stadion ...
SEMENTARA ITU...

Di Ujung Senja Ramadan, BELDEX Pioneer Tebar Kebaikan di Jalan Semarang

SURABAYA — Senja mulai turun di kawasan Jalan Semarang, Bubutan, Surabaya, Minggu (8/3/2026). Lalu lintas masih ...
KABAR CABANG

PAC Kecamatan Ngantru Salurkan Paket Sembako dari DPD PDI Perjuangan Jatim

TULUNGAGUNG – Pengurus Anak Cabang (PAC) PDI Perjuangan Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, menggelar buka ...
LEGISLATIF

Yuzar Rasyid Dorong Warga Kediri Reaktivasi KIS yang Tidak Aktif Melalui Kelurahan

KEDIRI — Anggota DPRD Kota Kediri dari Komisi B, Yuzar Rasyid, mendorong warga pemegang Kartu Indonesia Sehat (KIS) ...