TUBAN – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Tuban melakukan pengawasan penyaluran bantuan pangan non tunai (BPNT) untuk memastikan program tersampaikan kepada warga masyarakat dalam hal ini keluarga penerima manfaat (KPM).
Wakil Ketua DPRD Tuban yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Tuban, Andhi Hartanto menegaskan, pihaknya terus melakukan pemantauan. Khususnya, terkait kesesuaian harga pada agen atau E-Warung dengan berpatokan pada harga umum di Pasar Tuban.
“Misalnya harga beras dijual oleh agen tidak lebih dari harga di pasaran,” ujar Andhi, Sabtu (16/4/2022).
Wakil rakyat asal Kecamatan Soko ini menambahkan, pihaknya juga bakal memastikan kesesuaian kuantitas maupun kualitas bahan-bahan pangan yang diberikan kepada KPM.
Ia juga berharap, BPNT senilai Rp 200 ribu per KPM diharapkan dibelanjakan sesuai peruntukannya, bukan untuk membeli barang-barang lain.
Hal senada disampaikan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Tuban, Tulus Setyo Utomo. Meski BPNT program dari pemerintah pusat, namun pihaknya turut bertanggungjawab lantaran penerima manfaat adalah warga masyarakat Tuban yang membutuhkan.
Ia mendorong masyarakat untuk tidak takut melaporkan penyaluran BPNT yang dinilai kurang tepat.
Wakil rakyat yang juga Sekretaris DPC PDI Perjuangan Tuban ini juga memotivasi para KPM untuk meningkatkan perekonomian keluarga dengan kewirausahaan. Pada saat yang sama, ia meminta pemkab untuk mendorong penguatan usaha mikro kecil dan menengah.
“Supaya bantuan bisa diberikan lagi kepada keluarga lain yang lebih membutuhkan,” harap legislator asal Plumpang itu.
Untuk diketahui, KPM penerima BPNT pekan ini secara bersamaan juga mencairkan BLT Minyak Goreng (Migor). Jumlah uang yang diterima KPM Rp 500 ribu, yang mana BLT Migor nilainya Rp 300 ribu dan BPNT Rp 200 ribu.
Pada tahun 2022, jumlah penerima bantuan sosial di Kabupaten Tuban mencapai 93.952 KPM. Masyarakat yang hendak mencairkan dana bantuan tersebut dimintai beberapa persyaratan yaitu berupa tanda pengenal seperti KTP dan Kartu Keluarga asli.(hs)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS