TUBAN – Fraksi PDI Perjuangan turut mendorong tiga rancangan peraturan daerah inisiasi dari DPRD Tuban. Hal itu dikatakan Sekretaris Fraksi sekaligus Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Tuban, Mohamad Abu Cholifah ST.
Menurut Abu Cholifah, Bapemperda telah menyelesaikan sejumlah judul raperda inisiasi dewan tersebut. Sekaligus penyelesaian penyusunan naskah akademik yang disusun bekerja sama dengan pihak Fakultas Hukum Universitas Negeri Solo.
Adapun tiga raperda inisiasi dewan untuk semester II tahun 2021 yakni; Raperda Fasilitasi Pondok Pesantren, Raperda Pembangunan Kawasan Perdesaan, dan Raperda tentang Revisi Perda Kerjasama Desa.
Dijelaskan oleh Abu, untuk raperda fasilitasi pengembangan pondok pesantren ini berdasarkan pada sejumlah konsiderans. Yakni UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan serta Perpres Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.
Raperda ini mempunyai tujuan yakni pemerintah daerah dalam memberikan perhatian dan dukungan kepada pesantren supaya dapat tumbuh dan berkembang.
“Dukungan tersebut diwujudkan berupa bantuan keuangan, bantuan sarana dan prasarana, bantuan teknologi, dan bantuan keterampilan kepada pesantren, pemberian dukungan dan fasilitasi sesuai dengan kemampuan keuangan daerah,” bebernya, Jumat (3/12/2021).
Kemudian pada raperda tentang pembangunan kawasan perdesaan, berdasarkan pada sejumlah perundangan di atasnya. Yakni UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Desa Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan.
Adapun tujuan raperda ini adalah memberikan arah agar pembangunan kawasan perdesaan mampu mewujudkan peningkatan kualitas hidup dan kehidupan serta kesejahteraan masyarakat desa.
“Meningkatkan pelayanan, pembangunan dan Pemberdayaan masyarakat desa di Kawasan pedesaan melalui pembangunan partisipatif,” ujar Abu Cholifah yang juga Bendahara DPC PDI Perjuangan Tuban.
Kemudian Raperda tentang perubahan Perda no 13 tahun 2015 tentang kerjasama desa Kabupaten Tuban, berdasarkan UU no 6 tahun 2014 tentang desa, peraturan pemerintah no 11 tahun 2019 telah mengatur mengenai kerja sama desa, peraturan menteri dalam negeri no 96 tahun 2017 tentang tata cara kerja desa dibidang Pemerintahan Desa,
“Tujuan Kerja sama desa salah satunya adalah mengoptimalkan potensi sumber daya desa menjadi efisien, efektif dan aman, melalui kerja sama desa juga menjadi salah satu upaya mencegah terjadinya degradasi lingkungan maupun mencegah terjadinya Konflik Kepentingan antar Desa,” ujar pria yang juga Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Tuban ini.
Kemudian untuk raperda tentang perubahan Perda Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kerjasama Desa Kabupaten Tuban, berdasarkan pada sejumalh konsiderans. Antara lain UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2019 telah Mengatur Mengenai Kerja Sama Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2017 tentang Tata Cara Kerja Desa di Bidang Pemerintahan Desa.
Tujuan Kerja sama desa, terang Abu Cholifah, salah satunya adalah mengoptimalkan potensi sumber daya desa menjadi efisien, efektif dan aman. “Melalui kerja sama desa, juga menjadi salah satu upaya mencegah terjadinya degradasi lingkungan maupun mencegah terjadinya konflik kepentingan antar desa,” ujar jebolan ITS Surabaya ini. (jen/hs)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS