JEMBER – Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Jember Edi Cahyo Purnomo menyambut baik wacana Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) akan menyediakan ruang layanan pengaduan untuk masyarakat yang mendapati rumah subsidinya dibangun tidak layak huni.
Bahkan politisi banteng yang juga anggota Komisi C DPRD Jember itu minta wacana itu jangan hanya di tataran retorika saja. Tetapi dikonkretkan sampai ke tingkatan kabupaten dan kota, termasuk di Kabupaten Jember.
“Dari sekian banyak developer yang ada di Kabupaten Jember ribuan rumah subsidi sudah dibangun. Tetapi kan belum terdengar keluhan konsumen seperti apa. Jadi bagus itu, kalau ada layanan pengaduan itu,” tegas Ipunk, sapaan akrabnya, Senin (10/3/2025)
Dan untuk pengawasan itu, di Kabupaten Jember OPD terkait yang membidanginya adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, sebelumnya disebut Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukian dan Cipta karya.
Apalagi lanjut Ipunk, Inspektur Jenderal PKP Heri Jerman mengatakan saluran pengaduan untuk masyarakat itu targetnya diluncurkan Februari 2025.
“Kan perumahan subsidi adanya di seluruh Indonesia. Jadi layanan pengaduan itu untuk seluruh rakyat Indonesia kan,” terangnya.
Di tempat berbeda, Kepala Divisi Analisa Kebijakan Publik Humanity Justice Law Firm, Naufal Alam mendegar pernyataan Ketua Fraksi PDI Perjuangan merasa sangat bersyukur.
Bagi Naufal, dorongan Edi Cahyo Purnomo mengawasi developer “nakal” adalah bagian keberpihakan terhadap kelompok masyarakat menengah sebagai konsumen yang layak mendapatkan tempat hunian yang sesuai dengan spesifikasi harga.
“Dengan adanya ruang layanan pengaduan itu, keluhan masyarakat misalnya soal rumah yang sering banjir, banyak retakan pada dinding, air yang kuning, bocor, atau pengembang yang kabur bisa diantisipasi,” tegasnya.
Sementara Ketua Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia Asyik Pamiluhadi mengatakan, mendukung upaya pemerintah terkait pemenuhan 3 juta rumah untuk rakyat Indonesia.
“Kita tunggu saja rilis pemerintah (Kementrian) terkait layanan pengaduan tersebut,” ujarnya. (art/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS